24 C
id

Komitmen Pemkab Aceh Selatan dengan Hibah 30 Miliar dalam Sukseskan Pemilu 2024: Kolaborasi dan Dukungan Bersama KIP

Pemkab Aceh Selatan, Pemilu 2024, Komitmen, Dukungan, KIP, Anggaran Pilkada, Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Tgk Amran
Sekda Aceh Selatan Cut Syazalisma (tengah) dan Ketua KIP Aceh Selatan, Kafrawi (tiga dari kanan) bersama unsur Kodim 0107 Aceh Selatan, Polres Aceh Selatan, Sekretaris, Komisioner KIP, Ketua PWI foto bersama usai silaturahmi di kantor KIP Aceh Selatan, Tapaktuan (Dok. Serambinews.com)
Aceh Selatan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan secara tegas dan berkomitmen mendukung upaya Komisi Independen Pemilihan (KIP) dalam menjalankan Pemilu 2024 dengan sukses.


Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Cut Syazalisma, menyampaikan hal ini saat melakukan kunjungan dan peninjauan tahapan Pemilu di Kantor KIP setempat pada Senin (21/8/2023).


Dalam kesempatan tersebut, Sekda menjelaskan, "Pemerintah daerah berkomitmen mendukung upaya KIP Aceh Selatan dalam menyukseskan Pemilu 2024, termasuk dukungan anggaran untuk Pilkada 2024."

Lebih lanjut, Cut Syazalisma mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan telah menghibahkan dana sebesar Rp 30 miliar kepada KIP setempat untuk mendukung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan datang.

"Hal ini telah diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditandatangani oleh Bupati Aceh Selatan dan Ketua KIP Aceh Selatan pada tanggal 31 Juli 2023 di Hall Pendopo Bupati setempat," ujarnya.

Cut Syazalisma juga mengajak semua elemen masyarakat, termasuk unsur Forkopimda, TNI-Polri, dan media, untuk bersama-sama menyukseskan Pemilu agar dapat berlangsung dengan aman dan lancar di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

Dalam tanggapannya, Ketua KIP Aceh Selatan, Kafrawi, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang telah diberikan oleh pemerintah daerah untuk mensukseskan Pemilu 2024.

"Pemerintah kabupaten Aceh Selatan telah menghibahkan dana sebesar 30 miliar untuk mendukung KIP Aceh Selatan, dan ini telah tercatat dalam NPHD sebagai langkah konkret dalam meraih kesuksesan Pilkada 2024," ungkapnya.


Kafrawi menegaskan bahwa Kabupaten Aceh Selatan menjadi daerah pertama yang telah sepakat dan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Ia juga berharap dukungan dari berbagai pihak, termasuk media, dalam menginformasikan seluruh tahapan terkait Pemilu 2024.


Lebih lanjut, Kafrawi melaporkan bahwa tahapan Pemilu 2024 telah mencapai tahap pengumuman penetapan Daftar Pemilihan Sementara (DCS) pada tanggal 19 Agustus 2023 hingga 23 Agustus 2023. 

"Daftar Pemilihan Sementara (DCS) telah diumumkan melalui media cetak dan elektronik," tambahnya.(*)

Sumber: Serambinews.com

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll