Search
24 C
en
  • About Us
  • Contact Us
  • Info Beriklan
Acheh Network - Aktual, Faktual dan Menarik
  • Home
  • Bahasa Aceh
    • Seujarah
    • Tamasya
    • Eleumee
  • History
    • Sejarah Aceh
    • Sejarah Nusantara
    • Sejarah Dunia
  • Lifestyle
    • Travel
    • Kuliner
  • News
  • Ragam
  • Edukasi
  • Inovasi
  • Opini
Acheh Network - Aktual, Faktual dan Menarik
Search
Home News MPU Aceh Menerbitkan Fatwa: Pemahaman Mendalam tentang Pembangunan Masjid dalam Islam
News

MPU Aceh Menerbitkan Fatwa: Pemahaman Mendalam tentang Pembangunan Masjid dalam Islam

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 5 Tahun 2023 yang mengupas mengenai tata cara pembangunan masjid baru dengan m
Redaksi
Redaksi
23 Aug, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

MPU Aceh, Fatwa Nomor 5 Tahun 2023, Pembangunan Masjid, Merobohkan Masjid Lama, Status Meunasah/Mushalla
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali saat membacakan fatwa (Serambinews.com)
Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 5 Tahun 2023 yang mengupas mengenai tata cara pembangunan masjid baru dengan merobohkan masjid lama dan mengubah status meunasah/mushalla menjadi masjid.

Fatwa ini, yang saat ini masih berbentuk rancangan, disahkan dalam Sidang Paripurna V Tahun 2023 yang berlangsung di Gedung H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh pada Rabu (23/8/2023).


Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usamah SAg MM, yang diwakili oleh Kabag Kajian Strategis, Risalah dan Persidangan, Drs Zulkarnaini MPd, menjelaskan bahwa menurut fatwa ini, merobohkan masjid lama karena pertimbangan perluasan yang berkaitan dengan kapasitas jamaah, diizinkan, tetapi harus mendapat rekomendasi dari pemerintah.


"Hukum merobohkan masjid karena pertimbangan kemaslahatan (dharurah dan hajat syar’iyah) seperti berpotensi membahayakan jiwa dan perluasan akibat keterbatasan daya tampung masjid diperbolehkan jika mendapatkan rekomendasi dari pemerintah," paparnya.

Poin lain dalam fatwa ini menegaskan bahwa merobohkan masjid yang bukan didasari oleh dharurah dan hajat syar’iyah, seperti pertimbangan estetika semata, tidak diizinkan.

"Pengalihan status meunasah atau musholla wakaf menjadi masjid tidak diperbolehkan," tambahnya.

Sementara itu, Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, dalam sambutannya saat menutup sidang, menjelaskan bahwa Fatwa MPU Aceh mampu memberikan jawaban atas masalah yang tengah dihadapi oleh masyarakat Aceh.

"Berbagai masalah yang terjadi dalam masyarakat bisa mendapatkan jawaban melalui fatwa kita. Kita telah berhasil menghasilkan 9 poin fatwa dan 8 poin tausyiah," tutur Abu Faisal.

Dalam konteks yang sama, MPU Aceh juga mengharapkan pemerintah untuk membantu mempercepat proses sertifikasi wakaf

 Selain itu, MPU Aceh juga mendorong pemerintah untuk meninjau ulang struktur dan kewenangan pengelolaan masjid.

MPU Aceh juga berharap agar para nadzir wakaf dapat memanfaatkan harta wakaf dengan lebih efektif dan bermanfaat.

Di samping itu, kepada pengurus masjid dan masyarakat, MPU Aceh berpesan agar memakmurkan masjid dan meunasah/musala melalui kegiatan-kegiatan keagamaan, serta menciptakan lingkungan masjid yang nyaman, indah, aman, dan tenteram.

Dengan demikian, fatwa ini diharapkan mampu memberikan pedoman yang mendalam tentang pembangunan masjid sesuai ajaran Islam.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News

Tag News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Follow Us

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

WNI Diculik di Malaysia: Berkat Kerja Sama KBRI dan PDRM, Korban Selamat usai Disiksa

Redaksi- Sunday, September 24, 2023 0
WNI Diculik di Malaysia: Berkat Kerja Sama KBRI dan PDRM, Korban Selamat usai Disiksa
Ilustrasi Penculikan (pixabay.com) News, Acheh Network - Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama F, menjadi korban penculikan di wilayah Penang, Malaysi…

Kuliner

Recent Posts Kuliner

Trending Post

Polisi Amankan Seorang Wanita Diduga Edarkan Uang Palsu di Bener Meriah

Polisi Amankan Seorang Wanita Diduga Edarkan Uang Palsu di Bener Meriah

Wednesday, September 20, 2023
Kecelakaan Hebat di Tikungan Gunung Geurutee Aceh Jaya: Arus Lalu Lintas Macet

Kecelakaan Hebat di Tikungan Gunung Geurutee Aceh Jaya: Arus Lalu Lintas Macet

Tuesday, September 19, 2023
Warga Asal Tapak Tuan Tenggelam di Pulo Tuan Aceh Besar, Tim SAR Banda Aceh Lakukan Evakuasi

Warga Asal Tapak Tuan Tenggelam di Pulo Tuan Aceh Besar, Tim SAR Banda Aceh Lakukan Evakuasi

Tuesday, September 19, 2023
Polisi Berhasil Menangkap Dua Pengedar Ganja di Bener Meriah

Polisi Berhasil Menangkap Dua Pengedar Ganja di Bener Meriah

Thursday, September 21, 2023
Kasus Penculikan dan Pembunuhan: Ibu Alm. Imam Masykur Diperiksa di Polda Metro Jaya

Kasus Penculikan dan Pembunuhan: Ibu Alm. Imam Masykur Diperiksa di Polda Metro Jaya

Thursday, September 21, 2023
Kapolres Bener Meriah Cek Handphone Personel, Ada Apa?

Kapolres Bener Meriah Cek Handphone Personel, Ada Apa?

Monday, September 18, 2023
Acheh Network - Aktual, Faktual dan Menarik

About Us

Acheh Network Media Online dari Aceh menyajikan Berita Terkini, Sejarah, Budaya, Traveling, Kuliner serta informasi menarik lainnya.

Kami menerima kiriman artikel berupa opini mau pun berita dari pembaca dengan menyertakan biodata diri dan melalui proses editing dari editor Acheh Network sebelum dipublikasikan

Contact us: achehnetwork.redaksi@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Acheh Network - Aktual, Faktual dan Menarik
  • Disclaimer
  • Policy
  • Terms
  • Sitemap
  • Pedoman