24 C
id

Panggilan Polisi Terhadap Warga Kluet Tengah: YARA Aceh Selatan Angkat Isu Keadilan

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Aceh Selatan, Pemanggilan Polisi, Warga Kluet Tengah
Ketua Yara Aceh Selatan Suhaimi. (Foto: AJNN)
Achehnetwork.com, Aceh Selatan  – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Selatan telah mengeluarkan pernyataan mengenai pemanggilan dua warga Kluet Tengah oleh pihak kepolisian.

Pemanggilan tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sutrisno dan Jumra Adina, warga Kecamatan Kluet Tengah, dijadwalkan diperiksa oleh polisi esok hari terkait tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.


Ketua YARA Aceh Selatan, Suhaimi, menjelaskan bahwa dua warga tersebut dilaporkan terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT BMU.

Surat panggilan dari Polres Aceh Selatan dengan nomor B/50/VIII/RES.1.24/2023 dan B/49/VIII/RES.1.24/2023 tertanggal 18 Agustus 2023 menjadi dasar pemanggilan.

Namun, menurut Suhaimi, penerapan pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP oleh penyidik Polres Aceh Selatan adalah keliru.

"Sebenarnya, pasal 335 ayat (1) ke 1 tersebut sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 1/PUU-XI/2013 karena dianggap melanggar prinsip ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, yang bertentangan dengan UUD 1945. Pertanyaannya adalah mengapa laporan dengan dasar hukum yang dicabut masih diterima," tanya Suhaimi.

Suhaimi menegaskan bahwa pasal yang digunakan tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk memanggil atau mengjerat seseorang hanya berdasarkan laporan tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Karena dasar hukumnya sudah tidak berlaku lagi," tambahnya.

Lebih lanjut, Suhaimi menyatakan bahwa dalam kasus ini, para warga hanya menyampaikan pendapat mereka secara publik, yang seharusnya dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Oleh karena itu, YARA Aceh Selatan bersedia memberikan pendampingan hukum kepada Sutrisno dan Jumra Adina.

Tujuan dari pendampingan ini adalah untuk memastikan bahwa hak-hak warga dalam menyampaikan pendapatnya tetap terlindungi.

Pemanggilan warga Kluet Tengah oleh polisi telah memunculkan keprihatinan dari pihak YARA Aceh Selatan, yang menyoroti keadilan dan pemahaman yang benar terkait hukum yang digunakan dalam konteks tersebut.(*)

Sumber: AJNN

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll