24 C
id

Ribuan Massa KRA Geruduk Kantor Gubernur Aceh: Tuntut Pencabutan Izin PT Beri Mineral Utama di Kluet Tengah

Unjuk Rasa Aceh, Kesatuan Rakyat Aceh (KRA), PT Beri Mineral Utama (BMU), Lingkungan, Pencabutan Izin, Tuntutan Massa
Aksi unjuk rasa KRA di Kantor Gubernur Aceh(Dok. AJNN)
Banda Aceh - Pada hari Kamis, 24 Agustus 2023, suasana di depan Kantor Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh, dipenuhi oleh ribuan warga yang tergabung dalam Kesatuan Rakyat Aceh (KRA).


Dengan semangat yang tak terpadamkan, lebih dari seratus massa berkumpul untuk mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kluet Tengah, Aceh Selatan.

Tuntutan utama mereka adalah pencabutan izin PT Beri Mineral Utama (BMU) secara permanen di daerah tersebut.


Koordinasi lapangan (Korlap) KRA, Aldi Ferdiansyah, dengan penuh keyakinan menyampaikan bahwa aksi ini bertujuan untuk mempertegas keprihatinan akan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan di daerah tersebut.

"Kami telah menerima laporan mengenai penggunaan bahan kimia berbahaya yang kemudian limbahnya dibuang sembarangan ke sungai, mengancam ekosistem air yang sangat berharga bagi masyarakat," tegas Aldi.


Aldi menjelaskan bahwa tidak hanya dampak lingkungan yang menjadi keprihatinan, tetapi juga gangguan serius terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat.

Aktivitas pertambangan ini secara signifikan mengganggu tatanan sosial dan kehidupan bermasyarakat. 

Ia menekankan bahwa perusahaan tambang ini tidak memberikan kontribusi positif terhadap ekonomi masyarakat setempat, sebaliknya, justru merusak nilai-nilai sosial dan lingkungan yang telah ada.


Salah satu aspek yang ditekankan oleh Aldi adalah gangguan terhadap kegiatan masyarakat di sepanjang sungai. Khususnya, kaum perempuan menjadi kelompok yang paling terdampak oleh aktivitas pertambangan ini. "Musuh kami adalah mereka yang mencuri hak rakyat.

Rakyat Aceh menuntut PT BMU untuk menghentikan aktivitasnya dan mengosongkan area pertambangan," ujar Aldi dengan tegas.


Tuntutan massa tidak hanya berfokus pada pencabutan izin PT BMU, tetapi juga menuntut Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, untuk secara tegas mengusut persoalan ini hingga tuntas dan memberikan sanksi hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.


Unjuk rasa yang dilakukan oleh Kesatuan Rakyat Aceh (KRA) ini menjadi bukti konkret bahwa kepedulian terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat menjadi hal yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Mereka bersatu untuk menggugah kesadaran akan pentingnya menjaga ekosistem dan hak-hak masyarakat dalam menyuarakan aspirasi mereka.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll