24 C
id

DPRA Revisi Qanun Ketenagakerjaan, Aceh Bakal Punya Liburan Khusus Daerah, Benarkah?

DPRA Aceh, Revisi Qanun Ketenagakerjaan, Hari Libur Daerah Aceh, Peringatan Tsunami Aceh
Ilustrasi rapat DPRA (Foto: DPR Aceh)

Banda Aceh, Acheh Network - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah memulai perjalanan yang menarik menuju perubahan besar dalam dunia ketenagakerjaan.


Langkah ini diwujudkan melalui rencana ambisius untuk merevisi 32 pasal dalam qanun Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014. Kabar baiknya, legislator Aceh telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memperkuat upaya ini.


Salah satu sorotan utama dalam revisi 32 pasal qanun Ketenagakerjaan ini adalah penambahan hari libur daerah yang khas Aceh, termasuk peringatan tsunami yang mengguncang Aceh, hari damai Aceh, dan Meugang.

Menurut Ketua Komisi V DPRA, Rizal Falevi Kirani, "Status qanun ketenagakerjaan sudah berjalan hampir sepuluh tahun. Sehingga perlu menyesuaikan dengan zaman sekarang."


Tidak hanya itu, DPRA juga memperjuangkan agar pemerintah pusat mengakui pentingnya libur daerah selain libur nasional.

Ini adalah langkah yang selama ini belum pernah direalisasikan, tetapi dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Aceh.


Lebih lanjut, Falevi menekankan pentingnya pemberian tunjangan Meugang kepada semua pekerja. Ini adalah hak yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan.

"Tunjangan Meugang itu adalah wajib, karena itu perlu dimasukkan dalam kebijakan khusus Aceh. Kami sudah mengatur besaran tunjangan ini sebesar lima persen dari gaji pokok," ungkap Falevi.


Langkah-langkah DPRA ini menandakan komitmen kuat mereka untuk meningkatkan kondisi pekerja dan memperkuat hak-hak mereka.

Aceh berada di jalur menuju perubahan signifikan dalam dunia ketenagakerjaan, dan semuanya bermuara pada upaya memastikan kesejahteraan masyarakat Aceh terus meningkat.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll