24 C
id

Satuan Reskrim Polres Aceh Jaya Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Kabel Listrik, Salah Satunya Pegawai PLN

 

Pencurian Kabel Listrik, Polisi Resor (Polres) Aceh Jaya, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim)
Ilustrasi Pencurian Kabel Listrik (SumutPos.com)
Aceh Jaya, Acheh Network - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Resor (Polres) Aceh Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik yang telah meresahkan masyarakat.


Dua pelaku yang terlibat dalam tindakan ini berhasil ditangkap, dan keduanya berasal dari Aceh Besar, yaitu (M) dari Kecamatan Lhoknga dan (MK) dari Kecamatan Peukan Bada.

Diduga salah satu dari mereka adalah pegawai honorer di PLN Banda Aceh.


Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, mengungkapkan perincian kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat pada Rabu (13/9/2023).


Kejadian pencurian tersebut terjadi beberapa waktu lalu, di mana pelaku (M) menjemput (MK) ke bengkelnya di Desa Lamteh, Kecamatan Pekan Bada, Banda Aceh, dengan menggunakan sepeda motor.


"Kemudian, mereka langsung menuju Gardu Listrik yang terletak di Desa Cinamprong, Kecamatan Indra Jaya, Aceh Jaya, untuk melakukan aksi pertama pada hari Sabtu, 2 September 2023, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari," kata Kapolres Aceh Jaya.


Sesampainya di lokasi, (M) menyuruh (MK) untuk berhenti dan menunggu di sepeda motor. 

Selanjutnya, tersangka (M) mendekati gardu listrik yang ingin dipotong kabelnya dengan cara memanjat tiang listrik setinggi dua meter.


Mereka membawa peralatan untuk melancarkan aksinya, termasuk dua pasang sarung tangan warna hitam, kunci ring 14 yang telah dimodifikasi, kunci ring pas 10, kunci L 10, kunci ring 12 x 13, tang potong dengan gagang karet warna hitam merah, gergaji besi, cutter, dan karet ban bekas.


Kapolres Aceh Jaya juga mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan pencurian ini karena diduga terkait dengan kecanduan narkoba.

Akibat dari tindakan pencurian ini, masyarakat setempat mengalami kerugian, dan sering terjadi pemadaman listrik di wilayah Aceh Jaya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 Jo ayat 1 huruf 3E, 4E, dan 5E Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Dalam konferensi pers ini, Polres Aceh Jaya juga mengungkapkan beberapa tersangka lain dalam beberapa kasus pencurian yang terjadi di Kabupaten Aceh Jaya.(*)

Sumber: Serambinews.com

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll