Aceh Utara, Acheh Network - Seorang warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, dengan inisial FS,

telah menjadi tersangka dalam kasus penggelapan uang senilai Rp1 miliar milik Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem.



Proses hukum lebih lanjut mengenai kasus ini telah dimulai, dengan Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka FS kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe pada Selasa, 5 September 2023.


FS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana transfer dana atau penggelapan dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh korban atas nama Muzakir Manaf.



Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Winardy, menjelaskan bahwa pelaporan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan juga Pasal 372 KUHP dan Pasal 263 KUHP.



"Benar, penyidik telah menyerahkan tersangka FS beserta barang bukti ke Kejari Lhokseumawe, di mana tempat kejadian perkara ini terjadi.

Penyerahan ini dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU Kejati Aceh," ungkap Winardy dalam keterangan resmi di Polda Aceh pada Selasa, 5 September 2023.



Kronologi kasus ini dimulai dari kesalahan transfer dana dari rekan-rekan korban ke rekening yang diberikan oleh Mualem,

yang ternyata adalah rekening milik orang lain dengan inisial yang sama dengan korban, yaitu MM.



"Pada saat hendak dilakukan penarikan, ternyata saldo rekening sudah tidak ada dan dipastikan sudah ditarik oleh pelaku. Saat itu, korban tidak tahu siapa orangnya," ungkap Winardy.


Lanjut Halaman 2

Penyidik sempat mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus ini karena saat pembukaan rekening pada tahun 2015,

pelaku menggunakan identitas palsu dengan memalsukan KTP warga Nisam, Kabupaten Aceh Utara.



Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa tidak ada warga Nisam yang sesuai dengan data KTP pemilik rekening tersebut.

Akhirnya, penyidik berhasil mengungkap identitas pelaku FS berdasarkan jejak digital dari individu yang terkait dengan rekening tersebut.


Akibat perbuatannya, FS telah merugikan korban Muzakir Manaf senilai Rp1 miliar.


Proses hukum selanjutnya akan berlanjut di Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News