24 C
id

Wow! Pemkab Nagan Raya Memastikan Pembelian Satu Unit Mobil Dinas Pj Bupati Seharga Rp 1,5 Miliar Sesuai Aturan

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Pembelian Mobil Dinas, Pj Bupati Nagan Raya, Aturan Pengadaan Mobil Dinas
Ilustrasi mobil sport harga di bawah 1 milyar (Foto: garasi.id) 

Nagan Raya, Acheh Network - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dengan tegas memastikan bahwa pembelian satu unit mobil dinas Pj Bupati Nagan Raya senilai Rp1,5 miliar yang terjadi pada tahun anggaran 2023 telah sepenuhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.



"Saat ini, pembelian mobil dinas ini adalah sebuah kewajiban bagi pemerintah daerah, dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan oleh pimpinan daerah," ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Ardimartha, di Suka Makmue pada hari Sabtu.


Ardimartha menjelaskan bahwa pengadaan mobil dinas tersebut telah dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Selain itu, pembelian mobil ini juga mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 mengenai Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.


Menurut Ardimartha, dalam Pasal 7 ayat (1) PP tersebut, disebutkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masing-masing memiliki sebuah kendaraan dinas yang disediakan.

Lebih lanjut, pada ayat (2) dinyatakan bahwa apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah mengakhiri masa jabatannya, kendaraan dinas harus dikembalikan dalam kondisi baik kepada Pemerintah Daerah.


Sekretaris Daerah juga menjelaskan bahwa mobil yang digunakan oleh Pj Bupati sebelumnya bukanlah mobil dinas bupati dan sudah dalam kondisi rusak.


"Mobil dinas yang selama ini digunakan oleh Pj Bupati sudah sering mengalami kerusakan.

Mobil tersebut awalnya digunakan sebagai mobil tamu dan bukan sebagai mobil dinas bupati," ungkap Ardimartha.(*)

Sumber: Antara

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll