Search
24 C
en
  • About Us
  • Contact Us
  • Info Beriklan
Acheh Network - Aktual, Faktual dan Menarik
  • Home
  • Bahasa Aceh
    • Seujarah
    • Tamasya
    • Eleumee
  • History
    • Sejarah Aceh
    • Sejarah Nusantara
    • Sejarah Dunia
  • Lifestyle
    • Travel
    • Kuliner
  • News
  • Ragam
  • Edukasi
  • Inovasi
  • Opini
Acheh Network - Aktual, Faktual dan Menarik
Search
Home Aceh News Wow! Pemkab Nagan Raya Memastikan Pembelian Satu Unit Mobil Dinas Pj Bupati Seharga Rp 1,5 Miliar Sesuai Aturan
Aceh News

Wow! Pemkab Nagan Raya Memastikan Pembelian Satu Unit Mobil Dinas Pj Bupati Seharga Rp 1,5 Miliar Sesuai Aturan

Ardimartha menjelaskan bahwa pengadaan mobil dinas tersebut telah dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000
Redaksi
Redaksi
16 Sep, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Pembelian Mobil Dinas, Pj Bupati Nagan Raya, Aturan Pengadaan Mobil Dinas
Ilustrasi mobil sport harga di bawah 1 milyar (Foto: garasi.id) 

Nagan Raya, Acheh Network - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dengan tegas memastikan bahwa pembelian satu unit mobil dinas Pj Bupati Nagan Raya senilai Rp1,5 miliar yang terjadi pada tahun anggaran 2023 telah sepenuhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.



"Saat ini, pembelian mobil dinas ini adalah sebuah kewajiban bagi pemerintah daerah, dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan oleh pimpinan daerah," ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Ardimartha, di Suka Makmue pada hari Sabtu.


Ardimartha menjelaskan bahwa pengadaan mobil dinas tersebut telah dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Selain itu, pembelian mobil ini juga mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 mengenai Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.


Menurut Ardimartha, dalam Pasal 7 ayat (1) PP tersebut, disebutkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masing-masing memiliki sebuah kendaraan dinas yang disediakan.

Lebih lanjut, pada ayat (2) dinyatakan bahwa apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah mengakhiri masa jabatannya, kendaraan dinas harus dikembalikan dalam kondisi baik kepada Pemerintah Daerah.


Sekretaris Daerah juga menjelaskan bahwa mobil yang digunakan oleh Pj Bupati sebelumnya bukanlah mobil dinas bupati dan sudah dalam kondisi rusak.


"Mobil dinas yang selama ini digunakan oleh Pj Bupati sudah sering mengalami kerusakan.

Mobil tersebut awalnya digunakan sebagai mobil tamu dan bukan sebagai mobil dinas bupati," ungkap Ardimartha.(*)

Sumber: Antara
Tag Aceh
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Follow Us

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Kebakaran Melanda Simeulue: 55 Unit Rumah Toko Habis Terbakar

Redaksi- Sunday, September 24, 2023 0
Kebakaran Melanda Simeulue: 55 Unit Rumah Toko Habis Terbakar
Kebakaran di Simeulue (Dok. BPBD/AJNN) Simeulue, Acheh Network - Sebanyak 55 unit rumah toko di Dusun Sileng, Gampong Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, Sim…

Kuliner

Recent Posts Label

Trending Post

Polisi Amankan Seorang Wanita Diduga Edarkan Uang Palsu di Bener Meriah

Polisi Amankan Seorang Wanita Diduga Edarkan Uang Palsu di Bener Meriah

Wednesday, September 20, 2023
Kecelakaan Hebat di Tikungan Gunung Geurutee Aceh Jaya: Arus Lalu Lintas Macet

Kecelakaan Hebat di Tikungan Gunung Geurutee Aceh Jaya: Arus Lalu Lintas Macet

Tuesday, September 19, 2023
Warga Asal Tapak Tuan Tenggelam di Pulo Tuan Aceh Besar, Tim SAR Banda Aceh Lakukan Evakuasi

Warga Asal Tapak Tuan Tenggelam di Pulo Tuan Aceh Besar, Tim SAR Banda Aceh Lakukan Evakuasi

Tuesday, September 19, 2023
Polisi Berhasil Menangkap Dua Pengedar Ganja di Bener Meriah

Polisi Berhasil Menangkap Dua Pengedar Ganja di Bener Meriah

Thursday, September 21, 2023
Kasus Penculikan dan Pembunuhan: Ibu Alm. Imam Masykur Diperiksa di Polda Metro Jaya

Kasus Penculikan dan Pembunuhan: Ibu Alm. Imam Masykur Diperiksa di Polda Metro Jaya

Thursday, September 21, 2023
Kapolres Bener Meriah Cek Handphone Personel, Ada Apa?

Kapolres Bener Meriah Cek Handphone Personel, Ada Apa?

Monday, September 18, 2023
Acheh Network - Aktual, Faktual dan Menarik

About Us

Acheh Network Media Online dari Aceh menyajikan Berita Terkini, Sejarah, Budaya, Traveling, Kuliner serta informasi menarik lainnya.

Kami menerima kiriman artikel berupa opini mau pun berita dari pembaca dengan menyertakan biodata diri dan melalui proses editing dari editor Acheh Network sebelum dipublikasikan

Contact us: achehnetwork.redaksi@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Acheh Network - Aktual, Faktual dan Menarik
  • Disclaimer
  • Policy
  • Terms
  • Sitemap
  • Pedoman