24 C
id

Gugatan Terhadap Pj Wali Kota Banda Aceh Terdaftar di PTUN

Gugatan Walikota Banda Aceh
Ilustrasi Gugatan (Hukumonline)


Banda Aceh, AchehNetwork.com - Dua warga Gampong Baro, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, yakni Saiful Ismail dan Safrurrazi, mengambil langkah hukum dengan menggugat Pelaksana Tugas (Pj) Wali Kota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setempat.

Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 29/G/TF/2023/PTUN.BNA dan didukung oleh kuasa hukum mereka, TM Mirza.

Dilansir dari Popularitas.com, dalam keterangan yang diberikan pada Selasa (28/11/2023), Mirza menjelaskan bahwa gugatan ini dilontarkan karena Pj Wali Kota Banda Aceh dinilai tidak memberikan tanggapan atas permohonan untuk mengambil tindakan tegas terhadap Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Desa Gampong Baro.

Mirza menyoroti bahwa P2K tidak mematuhi prosedur pemilihan keuchik sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 14 tahun 2023.

Menurut peraturan tersebut, syarat calon keuchik mencakup masa domisili selama 3 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Gampong Baru.

"Berdasarkan laporan Pj Keuchik Gampong Baro, calon nomor urut Marwan tidak dapat menunjukkan surat domisili, sehingga P2K memaksa untuk melewati administrasi.

Bahkan, tidak hanya terpilih, administrasi pun tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Mirza juga menyoroti pelanggaran lainnya, di mana P2K tidak menyegel kotak suara, yang bertentangan dengan peraturan di tingkat Banda Aceh.

"Pada tanggal 7 November dan 15 November, kami sudah mengirim surat kepada wali kota, namun tidak mendapatkan balasan. Oleh karena itu, pada 27 November, kami memutuskan untuk mengajukan gugatan ke PTUN terkait ketidakpatuhan Pj Wali Kota Banda Aceh terhadap undang-undang," tambahnya.

Setelah pendaftaran gugatan, PTUN Banda Aceh berencana memanggil kedua belah pihak untuk menjalani mediasi.

Mirza menegaskan bahwa jika wali kota tidak kooperatif, kemungkinan Pj Wali Kota akan dicopot, dan pihaknya akan mengambil langkah hukum hingga ke tingkat Menteri Dalam Negeri dan Presiden.

Sementara itu, Safrurrazi sebagai salah satu penggugat menyatakan bahwa gugatan ini merupakan langkah terakhir setelah melakukan berbagai upaya lain, termasuk demonstrasi dan melaporkan ke kecamatan, Polresta Banda Aceh, hingga Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh.

"Kami kecewa pada Pemko yang menutup-nutupi kesalahan yang dilakukan P2K dan pengawas di tingkat Pemko.

Selain itu, Pemko dinilai belum siap menggelar Pilchiksung 2023 karena tidak membentuk pengawas di tingkat kecamatan," ungkapnya.

Safrurrazi berharap agar Pemko Banda Aceh segera membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap dugaan kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan, mulai dari pemilihan hingga perhitungan suara.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll