24 C
id

Penyidik Subdit Siber Polda Aceh Serahkan Abu Laot, Tersangka Pencemaran Nama Baik ke Kejaksaan

Abu laot
Penyidik Subdit Siber Polda Aceh Serahkan Abu Laot, Tersangka Pencemaran Nama Baik ke Kejaksaan(Humas Polda Aceh)


Banda Aceh, AchehNetwork.com - Hari ini, Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh melangkah ke tahap berikutnya dalam menangani kasus tindak pidana ITE dengan menyerahkan tersangka utama, MI alias Abu Laot atau AL (34), beserta barang bukti terkaitnya ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh.

Penyerahan ini merupakan langkah lanjutan setelah berkas kasus dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Kombes Winardy, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, mengkonfirmasi bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

"Hari ini, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah menyerahkan tersangka MI alias Abu Laot atau AL beserta barang bukti ke jaksa," ujarnya.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan MI alias Abu Laot sebagai tersangka kasus ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Langkah hukum ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Sayed Muhammad Mulyadi. Saat proses pemeriksaan, tersangka ditahan di rutan Mapolda Aceh.

Dalam operasi penangkapan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit handphone merk iPhone 13 Pro Max, 2 kartu SIM, dan 1 akun TikTok dan Video atas nama @abupayaphasi.

Barang bukti ini dianggap krusial dalam mendukung proses penyelidikan dan peradilan.

Motif di balik tindakan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong ini diduga berasal dari rasa tersinggung tersangka terhadap komentar pelapor. 

Komentar tersebut menyebutkan bahwa penjualan obat di Jakarta hanya sebagai modus, padahal sebenarnya mereka menjual obat keras tramadol.

MI alias Abu Laot dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll