24 C
id

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara Hancurkan Ladang Ganja Seluas Satu Hektar

Ganja Aceh
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara Hancurkan Ladang Ganja Seluas Satu Hektar (Foto: AJNN)

Aceh Utara, AchehNetwork.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil memusnahkan ladang ganja seluas satu hektar yang terletak di Gampong Cot Ara Batu, Kecamatan Sawang, pada hari Rabu ini.


Operasi ini juga menghasilkan penangkapan seorang tersangka berinisial M (47).


Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkoba) AKP Sunardi, menyampaikan bahwa ladang ganja tersebut terungkap berkat hasil pengembangan dari informasi yang didapat dari tersangka M.


Pada saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan dua batang tanaman ganja yang belum dipanen oleh M.


Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka M, Kasat Res Narkoba Sunardi mengungkapkan bahwa petugas kembali menemukan ladang ganja seluas satu hektar.


Ladang ini ditanami kurang lebih delapan ribu batang ganja, mulai dari bibit hingga tanaman yang siap panen.


"Ladang ganja tersebut milik S, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Sunardi.


Proses pemusnahan ladang ganja dilakukan dengan mencabut dan membakar tanaman di lokasi tersebut. Sunardi juga menambahkan bahwa sebagian kecil dari tanaman ganja tersebut dibawa pulang sebagai sampel.


Operasi ini menegaskan komitmen Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.


Kasus ini menjadi bukti nyata upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait narkotika, serta menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bergerak proaktif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)


Sumber: AJNN

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll