24 C
id

Tiga Prajurit Paspampres Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI atas Kasus Pembunuhan Imam Masykur

Praka riswandi
Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menggelar sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur (Foto: detikcom)

Jakarta, AchehNetwork.com – Hari ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menggelar sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur. 

Para terdakwa, yaitu Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J), yang merupakan personel Paspampres, dihadapkan pada tuntutan hukuman mati dan pemecatan dari TNI.

Dilansir dari Detiknews, Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna, dalam membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, menyatakan,

"Dengan mengacu pada pasal yang relevan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, yakni Terdakwa 1, 2, dan 3 dengan pidana mati sebagai pidana pokok, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer cq Angkatan Darat."

Sidang yang juga dihadiri oleh Hakim Anggota Letnan Kolonel Idolohi dan Mayor Kum Aulia Dandel ini menyajikan pembacaan tuntutan secara rinci oleh Oditur Militer, yang didengarkan langsung oleh ketiga terdakwa yang berdiri di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, pada sidang sebelumnya pada tanggal 30 Oktober, terdakwa dikenai dakwaan melakukan pembunuhan berencana, penganiayaan, dan penculikan terhadap Imam Masykur, yang merupakan penjaga toko kosmetik di Rempoa, Tangerang Selatan, Banten.

Menurut Oditur Militer, kasus ini dilaporkan terjadi pada 12 Agustus 2023, dengan Imam Masykur diduga menjual obat-obatan golongan G secara ilegal.

Paspampres adalah satuan pengamanan presiden, dan keterlibatan anggotanya dalam kasus pembunuhan ini menarik perhatian publik.

Sidang berlanjut, dan masyarakat menanti putusan Majelis Hakim terkait nasib ketiga terdakwa dalam kasus kontroversial ini.(*)

Sumber: Detikcom

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll