24 C
id

Berita Terbaru: Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp 1,7 Miliar oleh Bea Cukai Aceh

Bea Cukai Aceh
Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp 1,7 Miliar oleh Bea Cukai Aceh (Foto: AJNN)

News, AchehNetwork.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh melakukan aksi tegas dengan memusnahkan barang-barang ilegal senilai Rp 1,7 miliar pada hari Senin.

Aksi pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor sebagai langkah konkrit dalam melindungi masyarakat dari dampak barang-barang berbahaya.


Barang-barang ilegal yang dimusnahkan mencakup 1.091.904 batang rokok, sparepart mesin, alat bekam, tools perawatan gigi, bagian senjata api, bahan makanan, bubuk kopi, bubuk teh, hingga beragam produk seperti sex toys, gel pijat, celak, coklat, eye shadow, eyeliner, dan sejumlah barang lainnya.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Aceh, Leni Rahma, menjelaskan bahwa barang-barang ini dianggap melanggar aturan dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).


Leni Rahma menjelaskan bahwa rokok ilegal, dengan merek seperti Luffman, Nikken, Camclair, dan lainnya, merupakan hasil operasi pasar dan analisis jual beli di berbagai marketplace melalui perusahaan ekspedisi di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Aceh.

Barang-barang ini tidak memenuhi ketentuan larangan pembatasan atau tidak dilengkapi dengan dokumen yang seharusnya, sehingga perlu dilakukan tindakan penindakan.


Pemusnahan barang ilegal dilakukan dengan metode berbeda sesuai dengan jenis barang.

Rokok ilegal dipotong dan dibakar, sementara sparepart mesin, sex toys, dan barang lainnya dirusak dengan cara dilas dan dipotong sampai tidak dapat digunakan lagi.

Leni Rahma menambahkan bahwa total perkiraan kerugian negara dari potensi penerimaan bea masuk, cukai, dan pajak akibat barang-barang ilegal tersebut mencapai sekitar Rp 1 miliar.


Dilansir dari AJNN, Menurut Leni Rahma, pemusnahan barang ilegal merupakan bagian dari misi Bea Cukai, yang fokus melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.

"Bea Cukai berkomitmen untuk selalu menjaga tanah air dari masuknya barang illegal dan berbahaya, serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia," tegas Leni.


Terungkap bahwa hasil pemusnahan barang ilegal ini adalah buah dari sinergi antara Kanwil Bea Cukai Aceh dan satuan kerja di bawahnya, seperti Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sabang, Banda Aceh, Meulaboh, Lhokseumawe, dan Langsa. Saat penindakan, aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, Satpol PP dan WH, Pemprov, Pemkab, dan Pemkot turut serta aktif untuk memastikan keberhasilan operasi ini.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll