24 C
id

Besok Vonis Pembunuhan Imam Masykur, TNI Terancam Hukuman Mati, Haji Uma Minta Doa Rakyat Aceh

Imam Masykur
H. Sudirman (Haji Uma)/Foto: Dok. RRI


Jakarta, AchehNetwork.com - Mahkamah Militer II-08 Cakung Jakarta Timur akan menjatuhkan vonis terhadap tiga anggota TNI yang terlibat dalam pembunuhan Imam Masykur, warga Bireuen Aceh, pada Senin pagi, 11 Desember 2023.

Ketiga prajurit TNI tersebut adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.


H. Sudirman, atau lebih dikenal sebagai Haji Uma, anggota DPD RI asal Aceh, mengumumkan bahwa pemberian vonis tersebut telah disampaikan melalui kepala Oditur Militer II-07, Kol. Riswandono, pada tanggal 6 Desember 2023.

Haji Uma juga telah menerima salinan surat panggilan untuk saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini.


Haji Uma berharap agar seluruh rakyat Aceh mendoakan agar majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan Oditur Militer, yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pemberhentian dengan tidak hormat dari TNI.

"Kita sangat mengharapkan doa dari seluruh rakyat Aceh pada khususnya, agar hakim menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana," ujar Haji Uma.


Beliau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga selesai, sesuai dengan janji yang diutarakan saat mengangkat kasus ini ke publik pada akhir Agustus 2023 lalu.


Sebelumnya, tiga anggota TNI terlibat dalam pembunuhan Imam Masykur telah dituntut hukuman mati pada tanggal 27 November 2023.

Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena menjelaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, yang diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, mereka juga terlibat dalam penculikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Oditur Militer memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD kepada para terdakwa.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll