24 C
id

Gagalkan Transaksi Sabu 2 Kilogram, Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Berhasil Amankan Pelaku

Narkoba Lhokseumawe
Gagalkan Transaksi Sabu 2 Kilogram, Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Berhasil Amankan Pelaku (Dok. Polres Lhokseumawe)


Lhokseumawe, AchehNetwork.com  - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan transaksi sabu seberat dua kilogram dan berhasil menangkap seorang pelaku di Desa Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira Putra, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial FK (42) berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitasnya sebagai pemasok sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Lhokseumawe.

"Wijaya menyatakan, "Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berusaha mengungkap aktivitas jual-beli yang diduga melibatkan sabu pada tersangka," kepada media pada Senin (4/12).

Dalam perkembangan kasus ini, anggota tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap tersangka dari Lhokseumawe hingga ke Aceh Timur, di mana akhirnya dia berhasil ditemukan berada di sebuah gubuk di pinggir tambak ikan di Desa Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok.

"Waktu tim tiba di sekitar lokasi, terlihat seorang laki-laki yang diduga sebagai tersangka sedang duduk dalam gubuk. Saat penggerebekan dilakukan, tersangka mencoba melarikan diri dengan melompat ke dalam sungai, namun dengan sigap anggota, tersangka berhasil ditangkap," jelas Wijaya.

Setelah penangkapan, tersangka FK langsung diinterogasi dan mengakui kepemilikan barang bukti berupa dua kilogram sabu yang dikemas dalam plastik teh berwarna hijau bertuliskan Guanyinwang miliknya.

Wijaya menambahkan, "Ketika diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu ini didapatkan dari tersangka M yang saat ini masih dalam pengejaran atau Daftar Pencarian Orang (DPO)."

Selain itu, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah tanpa Nopol juga disita bersamaan dengan penangkapan tersangka.

"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, dan atas perbuatannya, FK akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pasal ini mengancam tersangka dengan pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Wijaya.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll