24 C
id

Kepala Dinas PUPR Banda Aceh, MY, Bebas dari Tahanan: Skandal Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah

Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah
Ilustrasi/net


Banda Aceh, AchehNetwork.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banda Aceh, MY, akhirnya dibebaskan dari tahanan setelah 120 hari berada di balik jeruji.

Dalih pembebasannya terkait dengan berakhirnya masa tahanan, menyusul penanganan penyidik yang membutuhkan waktu untuk merampungkan berkas perkaranya.


“MY telah ditahan selama 120 hari sejak bulan Agustus hingga 5 Desember 2023, sementara penyidik menyelesaikan berkas perkaranya untuk persidangan,” ungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, pada Selasa, 5 Desember 2023.


Meskipun masa tahanan MY berakhir, Fadillah menegaskan bahwa penanganan terhadap kasus korupsi terkait pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1 miliar tidak akan terhenti.

Jaksa penuntut umum masih terus menyelidiki, khususnya terkait saksi ahli pidana dan pertanahan.


Fadillah menjelaskan bahwa masa penahanan MY tidak dapat diperpanjang lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Proses hukum terhadap MY sudah melibatkan beberapa tahap, dimulai dari penangkapan hingga pemeriksaan berkas perkaranya oleh jaksa.


Setelah penangkapan, MY awalnya ditahan di Polresta Banda Aceh selama 20 hari. Masa tahanannya kemudian diperpanjang selama 40 hari, dan berkas perkaranya dilimpahkan ke jaksa.

Namun, pada tahap tersebut, berkas perkaranya dikembalikan oleh jaksa karena beberapa hal yang belum dilengkapi.


"Penyidikan berlanjut sampai jaksa menentukan berkas lengkap (P21) dan penyidik melanjutkan ke tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa," terang Fadillah.


Skandal ini merupakan dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, yang bersumber dari dana APBK tahun 2018 senilai lebih dari Rp 3 miliar. 

Dalam pengusutan kasus ini, tiga orang termasuk MY ditetapkan sebagai tersangka, dan sejumlah aset, termasuk tiga persil tanah, disita oleh pihak berwajib.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll