24 C
id

Kepala Sekolah Dasar di Aceh Tengah Ditahan Polisi Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Pelecehan Seksual
Ilustrasi/net

Aceh Tengah, AchehNetwork.com  - Kepala Sekolah Dasar berinisial MA (40) dari Kampung Delung Sekinel, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja putri yang tak lain merupakan mantan muridnya.

Pria tersebut saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.


Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasi Humas, Iptu Karya kepada wartawan pada Rabu, 13 Desember 2023.

Menurut Karya, kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mulai curiga terhadap perilaku MA. 

Tersangka diketahui menjemput korban dari salah satu pesantren di Aceh Tengah dan membawanya ke salah satu tempat di kawasan pasar pagi pada tanggal 8 Desember 2023.


"Saat orang tua korban curiga, mereka menghubungi tersangka untuk menanyakan keberadaan anaknya. Korban mengaku sedang berada di kawasan pasar pagi, sehingga orang tua korban menjemputnya ke rumah tersangka," ujar Karya.


Setelah diinterogasi oleh orang tuanya, korban mengakui bahwa ia telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan kepala sekolahnya.

Orang tua korban kemudian membuat laporan polisi ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Tengah. 

Dari pengakuan korban, diketahui bahwa tersangka telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali.


Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Tindakan pelecehan seksual ini memiliki ancaman hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan denda seberat 2000 gram emas.

Tersangka kini ditahan di Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll