24 C
id

Anggota DPRK Simeulue Gugat Puan Maharani ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terkait Pelanggaran Kekhususan Aceh

Puan Maharani
Anggota DPRK Simeulue, Ugek. /Foto: Humas YARA

Jakarta, AchehNetwork.com - Ugek Farlian, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue, mengajukan gugatan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini terkait dengan dugaan pelanggaran kekhususan Aceh oleh DPR RI.


Menurut Ugek, DPR RI tidak menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA) dan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-Undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh. Pernyataan ini disampaikan oleh Ugek pada Rabu, 13 Desember 2023.


Alasan di balik gugatan ini adalah karena Ugek, sebagai anggota DPRK Simeulue, merasa dirugikan oleh ketidaklaksanaan perintah UUPA dan Perpres 75 Tahun 2008.

Gugatan ini menyatakan bahwa tindakan tersebut seolah-olah mencabut kewenangan kabupaten di Aceh dalam mengelola pelabuhan, yang telah diatur dalam Pasal 254 UUPA.

Poin ini diperkuat dengan pencabutan kewenangan tersebut yang disahkan melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.


Ugek menegaskan bahwa dalam pengesahan UU 23 Tahun 2014, DPR tidak mematuhi perintah UUPA dan Perpres 75 Tahun 2008 dengan tidak melakukan konsultasi dan meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terlebih dahulu, terutama ketika UU yang dibahas secara langsung terkait dengan kewenangan Aceh.


"Proses pengesahan UU 23 Tahun 2014 ini tidak melibatkan DPRA sebagai lembaga yang seharusnya terlibat, mengingat materi dalam UU tersebut berhubungan langsung dengan Aceh," ujar Ugek.


Sebelumnya, anggota DPD RI asal Aceh dan Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, telah mengirim surat kepada pimpinan DPR RI pada tahun 2020.

Surat tersebut menyoroti perintah UUPA dan Perpres 75 Tahun 2008 tentang Konsultasi dan Pertimbangan DPRA saat membahas materi UU yang berkaitan langsung dengan Aceh, serta tata tertibnya yang seharusnya dimasukkan dalam proses legislatif DPR.


Dalam gugatannya, Ugek meminta agar tergugat melaksanakan Pasal 8 UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008.

Gugatan ini diajukan oleh kuasa hukum Ugek, Safaruddin, pada Rabu, 13 Desember 2023, melalui e-court dan telah didaftarkan secara online dengan Nomor Register: PN JKT.PST-131202023OCR.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll