24 C
id

Personel Polsek Banda Sakti Berhasil Meringkus Penjual Sabu-sabu di Mon Geudong, Lhokseumawe

Narkoba Lhokseumawe
Personel Polsek Banda Sakti Berhasil Meringkus Penjual Sabu-sabu di Mon Geudong, Lhokseumawe/Ist


Lhokseumawe, AchehNetwork.com - Unit personel dari Polsek Banda Sakti sukses meringkus seorang tersangka penjualan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Senin (4/12/2023) sekitar pukul 07.45 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, tersangka yang berhasil ditangkap adalah ZU alias Tokang (34), seorang warga dari Kecamatan Banda Sakti.

"Penangkapan dilakukan di pinggir jalan, tepatnya di kawasan Lorong V Desa Mon Geudong," ungkapnya.

Kronologi kejadian, lanjut Kapolsek, bermula ketika personel yang dipimpin oleh Kapolsek Banda Sakti sedang melaksanakan patroli pada pukul 07.00 WIB.

Setibanya di lokasi kejadian, mereka mendekati tersangka. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan di sekitar tempat tersebut, dan berhasil ditemukan 6 paket kecil sabu-sabu yang tersimpan dalam botol plastik kecil berwarna putih bening, terselip di samping bangunan kayu.

"Ketika diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada pihak lain. Selain itu, di saku celana tersangka juga ditemukan uang tunai sebesar Rp173 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu," tambahnya.

Ipda Arizal menegaskan bahwa untuk proses hukum selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

Keberhasilan dalam menangkap tersangka ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, serta meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll