24 C
id

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Lhokseumawe, Miliki Dua Paket Ganja

Ganja di Aceh
Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Lhokseumawe, Miliki Dua Paket Ganja (Ist)


Lhokseumawe, AchehNetwork.com - Petugas Polsek Banda Sakti berhasil menggagalkan aksi peredaran narkotika di Gampong Jawa Baru, Kota Lhokseumawe.

Seorang pria berinisial SU (39) ditangkap pada Kamis (7/12/2023) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB dengan barang bukti dua paket ganja.


Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di halaman samping sebuah rumah.

Informasi dari masyarakat menunjukkan bahwa salah satu kedai di desa tersebut sering dijadikan tempat untuk mengonsumsi ganja. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan.


Kapolsek Arizal menceritakan kronologi kejadian, bahwa petugas melintas di depan kedai yang saat itu sepi.

Namun, mereka mendengar suara mencurigakan dari halaman samping rumah yang berada di sebelah kedai tersebut.


"Saat dilakukan pemeriksaan, personel menemukan bahwa SU baru saja masuk ke dalam rumah melalui jendela samping. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke halaman samping rumah," ungkap Kapolsek.


Dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan satu kotak rokok yang berisi dua paket ganja dengan berat bruto 7,20 gram.

SU mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Banda Sakti untuk proses hukum lebih lanjut.


Kapolsek menambahkan bahwa SU akan dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi bukti komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll