24 C
id

Polisi Tangkap Pengungsi Rohingya Terkait Kasus Penyelundupan Manusia

Rohingya
Polisi Tangkap Pengungsi Rohingya Terkait Kasus Penyelundupan Manusia(ANTARA)


Banda Aceh, AchehNetwork.com - Seorang pengungsi etnis Rohingya, Muhammed Amin atau MA, telah diamankan oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyelundupan manusia ke Indonesia.


Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, mengungkapkan bahwa MA, yang berusia 35 tahun dan berasal dari Myanmar, adalah salah satu dari rombongan 137 warga Rohingya yang tiba di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Minggu (10/12).


Rombongan pengungsi ini masih berada di Balai Meseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh.

Namun, MA bersama dengan seorang warga Rohingya lainnya, AH, memutuskan untuk menjauh dari kelompok tersebut setelah mendarat.


Tindakan ini berujung pada penangkapan keduanya oleh warga setempat dan penyerahan mereka ke kepolisian setempat.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa telepon genggam milik MA dan AH.


Fahmi menyatakan bahwa dari pemeriksaan awal, dugaan kuat terhadap keterlibatan keduanya dalam penyelundupan manusia terkait pemindahan warga Rohingya dari Cox's Bazar Bangladesh ke Indonesia.


Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 12 saksi dari kelompok warga Rohingya terkait kasus ini.

MA ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (15/12) dan saat ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MA mengakui bahwa ia ditugaskan untuk mengoordinasi kedatangan warga Rohingya ke Indonesia dengan imbalan sejumlah uang.

Tugasnya meliputi sebagai pengemudi kapal dengan bantuan AH dan HB serta pendistribusian makanan dan minuman kepada penumpang kapal.


Dari hasil pemeriksaan, setiap warga Rohingya yang ingin meninggalkan kamp di Bangladesh menuju Indonesia diminta membayar sejumlah uang yang mencapai 100-120 ribu taka atau sekitar Rp 14 juta - Rp 16 juta per orang.


Fahmi menegaskan bahwa peran MA sebagai pengemudi kapal serta pengendali dalam perjalanan menuju Indonesia. Semua uang yang terkumpul dari warga diserahkan kepada MA.


Selain itu, peran AH sebagai pembantu MA juga sedang didalami oleh pihak kepolisian.


Fahmi menambahkan, "Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Jika ditemukan bukti baru, kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini."(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll