24 C
id

Praka Riswandi Manik, Pembunuh Imam Masykur Tak Terima Dituntut Hukuman Mati, Memohon Bebas dari Seluruh Tuntutan

Riswandi Manik, Imam Masykur
Praka Riswandi Manik, Pembunuh Imam Masykur Tak Terima Dituntut Hukuman Mati, Memohon Bebas dari Seluruh Tuntutan/Foto: Tribunsumsel


Jakarta, AchehNetwork.com - Praka Riswandi Manik, oknum anggota Paspampres yang menjadi terdakwa pembunuhan Imam Masykur, mengejutkan pengadilan militer dengan penolakannya terhadap tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Oditur Militer.

Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (4/12/2023), Praka Riswandi Manik, melalui penasihat hukumnya, Kapten Chk Budiyanto, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut.

Penasihat hukum Kapten Chk Budiyanto menyampaikan bahwa Praka Riswandi Manik memohon dibebaskan dari seluruh tuntutan yang dijatuhkan padanya. 

Argumennya, Praka Riswandi Manik masih memiliki tanggung jawab sebagai seorang suami dan ayah yang perlu menafkahi keluarganya.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa sopan di dalam persidangan, terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga," ujar Budiyanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Pihak Praka Riswandi Manik berpendapat bahwa tuntutan hukuman mati tidaklah tepat, mengingat perannya sebagai suami dan ayah yang masih dibutuhkan keluarganya.

Istri dan anak Praka Riswandi Manik, yang masih kecil, membutuhkan nafkah, kasih sayang, perawatan, dan perlindungan dari tulang punggung keluarga.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lainnya. Bahwa para terdakwa belum pernah dijatuhi pidana maupun disiplin Militer," tambah Budiyanto.

Penasihat hukum juga menyoroti bahaya peredaran obat-obatan terlarang yang dijual oleh korban, Imam Masykur, dan mengklaim bahwa tindakan Praka Riswandi Manik adalah upaya untuk menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungan obat terlarang.

Selain itu, dalam pleidoi, penasihat hukum menegaskan bahwa Praka Riswandi Manik bukanlah orang yang paling berperan dalam kejadian tersebut.

Mereka menyebutkan peran Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir sebagai faktor pengaruh yang mendorong keterlibatan Praka Riswandi Manik dalam aksi tersebut.

Meskipun dakwaan Oditur Militer menyatakan bahwa ketiga terdakwa melakukan aksi penculikan, penganiayaan, dan pemerasan sebanyak 14 kali sebelumnya, penasihat hukum tidak merinci pemerasan tersebut dalam pleidoi mereka.

Mereka hanya fokus pada dampak negatif perbuatan korban sebagai penjual dan pengedar obat ilegal.

Proses sidang terus berlanjut, dan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta diharapkan mempertimbangkan argumen dan pembelaan yang disampaikan oleh pihak Praka Riswandi Manik dalam rangka mencapai keadilan yang seimbang.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll