24 C
id

Abu Laot, TikToker yang Kontroversial, Dikeluarkan dari Penjara Setelah Majelis Hakim Mengabulkan Penangguhan Tahanan

Abu laot
Abu laot memakai baju tahanan warna oren/Foto Dok. Kejari Banda Aceh via detikSumut


Banda Aceh, AchehNetwork.com – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memberikan keputusan mengejutkan dengan mengabulkan permohonan penangguhan tahanan yang diajukan oleh TikToker terkenal, Musfy Ishak, yang dikenal dengan nama Abu Laot.

Abu Laot telah resmi dikeluarkan dari penjara setelah penangguhan tersebut.

Dilansir dari detikSumut, Kuasa Hukum Abu Laot, Mahadir, mengonfirmasi keputusan tersebut pada Rabu (24/1/2024).

Mahadir menjelaskan bahwa penangguhan penahanan Abu Laot telah dialihkan dari Rutan kelas 2A menjadi penahanan di Kota Banda Aceh.

"Pengadilan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pada sidang pertama beberapa waktu lalu. Abu Laot sekarang telah dikeluarkan dari penjara dan penangguhan penahanan dialihkan ke penahanan di Kota Banda Aceh," ujar Mahadir.

Mahadir menambahkan bahwa alasan pengajuan penangguhan penahanan antara lain karena Abu Laot memiliki keluarga, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan alat bukti.

Selain itu, kooperatifitas Abu Laot selama persidangan juga menjadi pertimbangan majelis hakim.

"Tadi sudah dikeluarkan dari penjara. Begitu penetapan harus dikeluarkan pada hari itu juga," jelas Mahadir.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, calon anggota DPD asal Aceh, Sayed Muhammad Mulyadi, memberikan kesaksian sebagai saksi korban dalam kasus pencemaran nama baik oleh Musfy Ishak alias Abu Laot.

Sayed menyatakan bahwa ibunya jatuh sakit setelah menonton konten TikTok Abu Laot yang menghujat dirinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banda Aceh intensif memeriksa Sayed dengan berbagai pertanyaan.

Sayed mengakui mengetahui konten TikTok Abu Laot pada 30 Agustus 2023 setelah mendapatkan kiriman link dari kerabatnya.

Konten tersebut menampilkan Abu Laot berbicara dalam bahasa Aceh dengan kata-kata tidak pantas yang ditujukan kepada Sayed.

"Fitnah yang tidak bisa saya terima pertama saya disebut agen sabu, agen prostitusi. Kemudian membawa-bawa nama orang tua saya," ungkap Sayed dalam persidangan.

Abu Laot sebelumnya ditangkap pada 6 Oktober 2023 di Cianjur, Jawa Barat, dan diterbangkan ke Polda Aceh setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. 

Dalam pemeriksaan, Abu Laot mengakui menyebut Sayed menerima duit dari bandar sabu karena tersinggung dengan ucapan advokat tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy, menjelaskan, "Motif MI alias AL melakukan tindak pidana karena tersinggung atas komentar pelapor yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol."(*)

Sumber: detiksumut

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll