24 C
id

Cot Girek, Dulu Sempat Punya Pabrik Gula Raksasa, Kini Ditetapkan sebagai Pusat Pengembangan Agropolitan dalam RDTR Terbaru

Pabrik Gula Cot Girek
Cot Girek, yang masuk dalam Wilayah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), resmi ditetapkan sebagai pusat pengembangan agropolitan/



Jakarta, AchehNetwork.com - Kecamatan Cot Girek, yang masuk dalam Wilayah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), resmi ditetapkan sebagai pusat pengembangan agropolitan.

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar, MSi, mengungkapkan bahwa RDTR Kawasan Perkotaan Cot Girek dan sekitarnya telah berhasil disusun dan diperkenalkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di The Tribrata Convention, Jakarta Selatan, pada Senin (22/1/2024).

"Cot Girek merupakan salah satu wilayah potensial di Aceh Utara, dikarenakan memiliki sumber daya alam yang dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk peluang investasi guna kesejahteraan masyarakat," ujar Dr Mahyuzar.

Sejarah panjang Cot Girek sebagai pusat potensial terungkap, khususnya pada tahun 1970, saat wilayah ini dikenal hingga mancanegara dengan berdirinya pabrik gula terbesar di Indonesia.

Pabrik tersebut diresmikan oleh Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri, Sri Sultan Hamengkubuono IX. 

Sayangnya, operasional pabrik berhenti pada tahun 1985.

Luas Kabupaten Aceh Utara, menurut Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022, mencapai 270.525 Ha.

Dari luas tersebut, sebagian besar digunakan untuk perkebunan rakyat, perkebunan (HGU), pertanian tanaman pangan, dan budidaya perikanan.

Kabupaten ini juga memiliki garis pantai sepanjang 52 Km.

"Potensi pengembangan sektor pertanian di Kabupaten Aceh Utara sangat besar, mencakup 75,89 persen dari luas daerah. Satu sentra pengembangan sektor pertanian berada di Kecamatan Cot Girek, yang kini telah memiliki RDTR Kawasannya," tambahnya.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Utara, Ir Jaffar, ST, menjelaskan bahwa RDTR ini mencakup 24 gampong, tersebar di dua kecamatan, yaitu Cot Girek dan Lhoksukon.

Dengan luas wilayah mencapai 3.440,40 Ha dan 2.957,13 Ha masing-masing.

"Dengan disusunnya RDTR Kawasan Perkotaan Cot Girek, diharapkan dapat memberikan kepastian iklim implementasi bagi Kabupaten Aceh Utara, dan menciptakan kenyamanan hunian bagi masyarakat perkotaan Cot Girek itu sendiri," ungkap Ir Jaffar.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Drs Pelopor, MEngSc, menambahkan bahwa sesuai dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, RDTR menjadi dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.

"Pentingnya RDTR semakin ditekankan dalam peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Kawasan Perkotaan Cot Girek dan sekitarnya dipilih sebagai lokasi prioritas penyusunan RDTR ABT BA-BUN 2023 karena memiliki investasi tinggi, sekitar Rp 255.827.779.000, menurut data top investasi dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," pungkas Drs Pelopor.(*)


Sumber: Serambinews.com

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll