24 C
id

Jéh Hai..! Polisi Tangkap Polisi: Dua Anggota Polres Aceh Utara Ditangkap Terlibat Peredaran Sabu Seberat 1 Kg

Polisi  Ditangkap
iIustrasi/Foto via Times Indonesia


Lhokseumawe, AchehNetwork.com - Dua personel aktif Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara, Provinsi Aceh, ditangkap pada Senin (15/1/2024) oleh Tim Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe.

Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Mereka diketahui sebagai bintara berinisial F dan A.

Penangkapan berlangsung di Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, dan bersama keduanya, petugas berhasil menyita satu bungkus plastik yang diduga berisi sabu seberat satu kilogram. 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, mengonfirmasi kejadian tersebut pada Selasa (23/1/2024).

"Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe. Kedua polisi ini diduga terlibat sebagai pengedar," ujar Kapolres Henki Ismanto.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh penyidik, bahwa sering terjadi peredaran sabu-sabu di wilayah Lhokseumawe.

Melalui penyelidikan dan pemantauan terhadap gerakan pelaku, akhirnya satu dari mereka berhasil ditangkap di Baktiya Barat, Aceh Utara.

"Pengembangan dilakukan dan berhasil menangkap satu tersangka lagi yang ternyata juga merupakan anggota polisi. Saat ini, kasusnya sudah berada pada tahap penyidikan lebih lanjut," tambah Kapolres.

Dilansir dari Kompas.com, Sementara itu, Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputra, belum memberikan tanggapan resmi terkait penangkapan tersebut.

Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan melibatkan aparat kepolisian dalam peredaran narkotika tetap menjadi perhatian serius.

Penyelidikan dan penindakan yang dilakukan oleh Tim Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe merupakan langkah nyata dalam memberantas kejahatan narkotika di wilayah tersebut.(*)

Sumber: Kompas.com

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll