24 C
id

Kapaloe..! Pemasang WiFi di Aceh Timur Ditangkap karena Pasang CCTV di Router Buat Mantau Pasutri di Kamar

CCTV kecil
Ilustrasi/net



Aceh Timur, AchehNetwork.com  - Kejadian tak terduga mengguncang warga Aceh Timur, ketika seorang penyedia jasa pemasangan WiFi, BA (28), ditangkap oleh polisi atas dugaan memasang kamera tersembunyi di router WiFi milik kliennya. 

Tersangka dituduh memanfaatkan posisi kamera untuk memantau secara diam-diam aktivitas sehari-hari pasangan suami istri yang menjadi korban.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa BA awalnya dihubungi oleh korban MN (27) untuk memasang WiFi di rumahnya. 

Namun, peristiwa mencengangkan ini bermula pada Kamis, 26 Oktober 2023, saat BA menolak untuk memasang router di teras depan rumah MN dengan alasan khawatir terkena hujan.

 Kemudian korban menyarankan router dipasang di ruang tamu.

BA juga menolak dengan alasan di lokasi tersebut tidak kuat jaringannya.

"Tersangka menolak dan menyarankan agar router WiFi dipasang di dalam kamar korban, yang sayangnya, korban menyetujuinya," ungkap Rizal kepada wartawan pada Selasa, 9 Januari 2024.

Beberapa hari setelah pemasangan, korban mulai merasa curiga karena router WiFi tidak dipasang dengan semestinya. 

Router tersebut tidak langsung menempel ke dinding dan posisinya mengarah ke tempat tidur.

Perasaan curiga tersebut semakin memuncak ketika MN menemukan lubang kecil di setiap sudut router setelah melepas cover-nya.

"Pasca-pengecekan, ternyata router WiFi telah dimodifikasi dengan menambahkan kamera tersembunyi dan kartu memori berkapasitas 32 GB.

Kamera ini terhubung dengan perangkat HP milik tersangka, memungkinkannya untuk memantau aktivitas di dalam kamar korban," jelas Rizal.

Korban segera melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Aceh Timur pada Senin, 30 Oktober 2023.

Tindakan cepat dari pihak kepolisian membawa pada penangkapan BA pada 5 November lalu. Pada 3 Januari, kasus ini dilimpahkan ke Kejari Aceh Timur.

"Atas perbuatannya, BA dijerat dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana delapan tahun penjara atau denda Rp 2 miliar," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Pidie itu.

Warga Aceh Timur berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat terhadap potensi risiko keamanan dalam penggunaan layanan WiFi.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll