24 C
id

Kepala Bidang Perdagangan Diskopukmdag Aceh Besar Ditahan Terkait Korupsi Retribusi Pasar Lambaro dan Keutapang

Korupsi di Aceh Besar
Kepala Bidang Perdagangan Diskopukmdag Aceh Besar Ditahan Terkait Korupsi Retribusi Pasar Lambaro dan Keutapang/Foto: Dok. kejari Aceh Besar via AJNN


Aceh Besar, AchehNetwork.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan penahanan terhadap Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Aceh Besar yang berinisial M, berusia 52 tahun.

Tindakan ini terkait dugaan korupsi retribusi pelayanan Pasar Lambaro dan Keutapang pada tahun 2020-2021.

Kepala Kejari Aceh Besar, Basril G, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 25 Januari 2024.

Tersangka M, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Pasar, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat keputusan Nomor: R-06/L.1.27/Fd.1/01/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Januari 2024. 

Keputusan ini menetapkan M sebagai pelaku dugaan korupsi terkait pengelolaan retribusi pelayanan pasar, grosir, dan/atau pertokoan di Pasar Lambaro dan Keutapang oleh Diskopukmdag Aceh Besar selama tahun 2020-2021.

Basril menjelaskan bahwa M diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan beberapa saksi, antara lain MS, MH, KH, dan MN. 

Tersangka disinyalir tidak memenuhi kewajibannya dalam pengelolaan pendapatan daerah dari retribusi daerah terkait pemungutan dan penagihan retribusi pasar.

"Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar 381.460.000 rupiah," ujar Basril. Tersangka M dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Basril menambahkan bahwa dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menyita 30 dokumen atau surat sebagai barang bukti.

Selain itu, 45 orang saksi juga telah diperiksa. Menanggapi kepentingan proses penyidikan, Basril mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menahan tersangka M selama 20 hari di Rutan Kelas II B Jantho.

Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau bahkan melakukan tindak pidana kembali, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.(*)

Sumber: AJNN

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll