24 C
id

Mantan Walkot Lhokseumawe, Suaidi Yahya, Ajukan Banding atas Vonis Korupsi RS Arun: Kuasa Hukum Sebut Putusan Tidak Adil

Korupsi Aceh
Mantan Walikota Lhokseumawe, Suadi Yahya memakai rompi merah/Foto: Dok. AJNN


Lhokseumawe, AchehNetwork.com - Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, tak tinggal diam setelah dijatuhi vonis enam tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi Rumah Sakit (RS) Arun.

Melalui kuasa hukumnya, Teuku Fakhrizal, Suaidi Yahya mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding terhadap keputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.

Teuku Fakhrizal, kuasa hukum Suaidi Yahya, menyatakan tekad untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya. 

"Kami akan mengajukan upaya hukum demi mendapatkan keadilan bagi klien kami dalam hal ini terdakwa Suaidi Yahya," tegas Fakhrizal dalam pernyataan yang disampaikan pada Jumat, 19 Januari 2024.

Dilansir dari AJNN, Menurut Fakhrizal, putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak adil dan tidak mempertimbangkan berbagai fakta hukum serta pledoi yang disampaikan selama sidang di pengadilan setempat.

"Putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap klien kami sangat tidak didasari keadilan," ungkapnya.

Fakhrizal juga menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan hak yang diberikan oleh undang-undang kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan putusan yang diambil oleh majelis hakim tingkat pertama atau PN Tipikor.

Sebelumnya, pada 16 Januari 2024, majelis hakim di PN Tipikor Banda Aceh yang dipimpin oleh R Hendral menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Suaidi Yahya.

Hakim menyatakan Suaidi Yahya bersalah atas tindak pidana korupsi di RS Arun, yang merugikan negara sebesar Rp 44 miliar. Hakim juga menetapkan denda sejumlah Rp 300 juta subsider tiga tahun serta menetapkan uang pengganti sebesar Rp 7,3 miliar.

Dengan langkah hukum ini, Suaidi Yahya berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan putusan yang diambil oleh PN Tipikor dapat direview dengan mempertimbangkan argumen dan fakta hukum yang dianggap belum cukup dipertimbangkan dalam proses persidangan sebelumnya.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll