24 C
id

Motif Pembunuhan warga Pidie di Aceh Besar Terungkap: Ditagih Hutang, MRF Habisi Fajarullah

Pembunuhan di Aceh Besar
Pelaku pembunuhan/Foto via AJNN


Banda Aceh, AchehNetwork.com - Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, mengungkapkan motif pembunuhan brutal yang dilakukan oleh MRF (20) terhadap Fajarullah (25) di Gampong Gla Meunasah Baro, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Menurut Fadillah, pelaku tega membunuh karena merasa tidak terima ditagih utang oleh korban.

"Pelaku tidak suka ditagih, merasa sakit hati karena ditagih utang, lalu pelaku membunuh korban," ungkap Fadillah dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (30/1/2024).

Fadillah menjelaskan bahwa pelaku, yang berinisial MRF, merupakan rekan kerja korban di kios Berkah Cell.

Keduanya awalnya bekerja sama dengan perjanjian hasil penjualan di kios tersebut. 

Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku merasa tidak puas dengan pembagian hasil dan memutuskan untuk mengambil uang kios dengan alasan pinjaman sebesar Rp 80 juta.

"Awalnya korban dan tersangka bekerjasama dengan perjanjian hasil penjualan di kios Berkah Cell bagi dua. Seiring berjalan pelaku merasa pembagian hasil tidak sesuai, kemudian pelaku mengambil uang kios dengan alasan pinjaman hingga Rp 80 juta, uang tersebut diambil bertahap," kata Fadillah.

Ketegangan muncul ketika korban menagih uang secara terus menerus dan mengancam akan menghentikan kerjasama jika uang tidak dikembalikan maksimal pada 30 Januari 2024.

Tidak menerima ancaman tersebut, pelaku berencana untuk menghabisi korban.

"Pelaku mengetahui bahwa korban akan ke kamar mandi setiap malam setelah menutup kios. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku. Pelaku datang dengan mobil lalu menunggu korban ke kamar mandi. Begitu korban ke kamar mandi langsung diikuti pelaku dan ditikam menggunakan pisau yang telah disiapkan," ungkap Fadillah.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Meskipun pelaku mencoba mengelabui petugas dengan memberikan keterangan palsu, namun akhirnya dia terpergok.

"Usai menangkap pelaku, petugas meminta pelaku menunjukkan lokasi pisau dibuang. Hasilnya, pisau yang dibuang di daerah Batoh ditemukan sebagai barang bukti," tambah Fadillah.

Pelaku saat ini dihadapkan pada ancaman hukuman serius.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 340 jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun penjara," tutup Fadillah.

Sebelumnya, Fajarullah (25) warga Gampong Dayah Meunara, Kecamatan Titeue, Kabupaten Pidie, ditemukan tewas dengan tubuh berlumuran darah di depan kios pangkas di Gampong Gla Meunasah Baro, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Senin (29/1/2024).(*)

Sumber: AJNN

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll