24 C
id

Pemuda Bireuen Nekat Bobol Minimarket untuk Biaya Merantau ke Jakarta: Berakhir Damai, Dimaafkan Pihak Minimarket..

Bobol minimarket bireuen
F meminta maaf kepada perwakilan minimarket/Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen/Komparatif.id


AchehNetwork.com - Kisah nasib pemuda berusia 25 tahun dari Bireuen, yang hanya kita kenal sebagai F, menciptakan sebuah kisah yang penuh intrik.


F, seorang lajang dari Meunasah Capa Utara, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, mengambil risiko besar dengan mencuri dari sebuah convenience store hanya untuk bisa membiayai perjalanannya ke Jakarta.

Impian F untuk mencari pekerjaan dan meraih harapan baru di Ibukota membuatnya terdorong untuk mengambil jalan pintas yang salah.

Dilansir dari Komparatif.id, Pada Sabtu dini hari (2/12/2023) pukul 03.00 WIB, F nekat membobol minimarket di Simpang Adam Batre, menggondol barang-barang seperti minyak goreng, beras, dan tabung gas dalam jumlah yang signifikan.

Semua hasil curiannya diangkut ke kediamannya di Meunasah Capa Utara.

Namun, aksi nekat F tidak luput dari perhatian pemilik toko yang tanggap.

Pada Kamis (7/3/2023), aparat penegak hukum berhasil menangkap F. Dalam proses hukum yang panjang, kasusnya kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bireuen.

Di tingkat kejaksaan, perjalanan kasus ini tidak berakhir dengan hukuman biasa. 

Para pihak memutuskan untuk mengambil jalur yang lebih unik dengan menggunakan pendekatan restorative justice.

F dan pemilik minimarket dipertemukan untuk mencapai kesepakatan damai. 

Dalam suasana yang dipimpin oleh Kasi Pidum Dedi Maryadi, S.H., M.H., dan didampingi Jaksa Fasilitator Aditya Gunawan, S.H., M.H., pada Kamis (18/1/2024), F meminta maaf dan pemilik toko memberikan pengampunan.

Bahkan, semua barang curian dikembalikan dengan penuh kesadaran.

Meskipun F awalnya merupakan "maling amatiran," proses restorative justice ini membuka jalan untuk kebaikan.

Dedi Maryadi menyatakan, "Keduanya sepakat berdamai setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator di Kejari Bireuen tanpa syarat, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya."

Setelah mencapai kesepakatan yang memuaskan, Kejari Bireuen berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Aceh.

Selanjutnya, mereka akan melakukan ekspos bersama Jam Pidum untuk mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan.

Sehingga, kasus ini tidak hanya menjadi catatan kriminal, tetapi juga menjadi langkah pertama dalam upaya pengehentian penuntutan yang dilakukan oleh Kejari Bireuen di tahun 2024.(*)

Sumber: Komparatif.id

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll