24 C
id

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berhasil Menangkap Pengedar Sabu

Sabu aceh tenggara
Pengedar Sabu/Foto: via HabaAceh.id


Aceh Tenggara, AchehNetwork.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara.

Tersangka berinisial RS (37) ditangkap pada Jumat (12/1) sekitar pukul 15.30 WIB.

Menurut keterangan Kasatnarkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Erwinsyah Putra, penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas meresahkan dan dugaan lokasi transaksi sabu di wilayah tersebut. 

Petugas segera merespons laporan tersebut dan mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan.

"Pada saat petugas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan badan, ditemukan barang bukti berupa 0,47 gram sabu, satu buah dompet kecil, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu," ujar Erwinsyah yang dikutip dari HabaAceh.id.

Erwinsyah menjelaskan bahwa RS dikategorikan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini menjadi hasil dari koordinasi antara petugas dan informasi yang diterima dari masyarakat setempat.

"Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, sengaja diletakkan di atas pintu rumah kosong agar tidak terdeteksi oleh pihak kepolisian," tambahnya.

Tersangka RS beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara guna penyelidikan lebih lanjut. 

Erwinsyah menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

Penangkapan ini merupakan upaya Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Proses hukum terhadap RS dan upaya pencegahan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkoba.(*)

Sumber: HabaAceh.id

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll