24 C
id

Sediakan Lahan 12 Hektar untuk Imigran Gelap Rohingya, Ketua YARA Bisa Dipidana 15 Tahun Penjara, Benarkah?

Rohingya
Safaruddin, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh/Foto: Serambinews.com


AchehNetwork.com - Kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh, telah menciptakan gelombang kontroversi di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak menyatakan keberatannya terhadap keberadaan para pengungsi tersebut di Indonesia, khususnya di Aceh.

Pada tanggal 27 Desember 2023, ratusan mahasiswa melakukan aksi pemindahan paksa terhadap pengungsi Rohingya dari tempat penampungan di gedung BMA menuju kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh.

Aksi ini merupakan bentuk protes agar pemerintah segera mengembalikan pengungsi Rohingya ke negara asalnya.

Namun, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Ujo Sudjoto, menyatakan bahwa deportasi para etnis Rohingya tidaklah mudah.

Ujo menekankan bahwa tanpa dokumen identitas dan surat perjalanan dari negara asal, pengembalian mereka menjadi lebih rumit.

Ribuan etnis Rohingya yang terdampar di Indonesia diketahui sebagai korban penyelundupan manusia, sehingga koordinasi mendalam diperlukan dengan berbagai pihak terkait.

Ujo juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendesak UNHCR untuk segera memindahkan pengungsi Rohingya ke negara lain sebagai solusi jangka panjang.

Di tengah kontroversi ini, Safaruddin, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), membuat tawaran kontroversial. 

Ia menyatakan kesiapannya untuk menampung imigran ilegal Rohingya di lahan pribadinya seluas 12 hektar di Gampong Ateuk, Kabupaten Aceh Besar. 

Meskipun lahan tersebut masih berupa lahan kosong, Safaruddin menawarkannya kepada pemerintah sebagai tempat penampungan tanpa biaya.

Tindakan Safaruddin mendapatkan banyak tanggapan dari warganet, beberapa di antaranya menyebutnya sebagai tindakan pidana.

Salah satu komentar dari @helenwlucu menekankan bahwa menampung dan membantu menyelundupkan imigran gelap dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian No 6 Tahun 2011 pasal 120, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda minimal Rp 500 juta hingga maksimal Rp 1,5 miliar.

Kontroversi terkait pengungsi Rohingya di Aceh terus memunculkan pertanyaan mengenai penanganan, deportasi, dan dampak sosial yang mungkin muncul dari keberadaan mereka di Indonesia.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll