24 C
id

DPR Aceh Diduga Manipulasi Anggaran, Dana Pokir Melebihi Rp 1,2 Triliun

Manipulasi Anggaran Aceh
Ilustasi/net


AchehNetwork.com - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menuduh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh) sengaja memanipulasi Rancangan Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2024 dengan tujuan mengubah Rancangan Kerja Perubahan Anggaran (RKPA) tahun ini.

Alfian menyatakan bahwa langkah ini menyebabkan terjadinya penggelembungan dana pokir (pokok-pokok pikiran) DPR Aceh hingga mencapai Rp 1,2 triliun.

Dilansir dari AJNN, Dalam keterangannya pada Jumat, 2 Februari 2024, Alfian menjelaskan bahwa dari sisa lebih pengeluaran (SiLPA) anggaran 2023 sebesar Rp 400 miliar atau sekitar 3,4 persen.

Alfian mendesak Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan DPR Aceh untuk tidak sembarangan menggunakan uang rakyat. 

"Sudah cukup apa yang anda lakukan hari ini. Publik tahu atas gerakan dan afiliasi politik kalian," tegas Alfian yang dikutip dari AJNN.

Ia menekankan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh seharusnya fokus pada administrasi dan bukan ikut campur dalam penyesuaian anggaran Aceh.

Menurut Alfian, manipulasi anggaran ini berdampak buruk pada rakyat Aceh, menyebabkan keterpurukan ekonomi karena keuangan dikuasai oleh elit dan politisi.

 "Ini menjadi ancaman secara nyata terjadi. Di mana kita rakyat kembali dibodohi dan ditipu oleh mereka yang bermental korup," kata Alfian.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyesuaikan APBA 2024 berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri.

Ia juga mengindikasikan adanya kesengajaan dalam perhitungan estimasi SiLPA tahun anggaran 2023 oleh TAPA terhadap APBA 2024, sekitar Rp 400 miliar.

“Setelah evaluasi Kemendagri, hal ini diperintahkan agar estimasi tersebut harus ditinjau kembali hingga posisi keuangan berimbang antara pendapatan dan belanja,” ujar Muhammad MTA pada Rabu, 31 Januari 2024.

MTA menambahkan bahwa dalam pembahasan APBA 2024 terjadi upaya menggelembungkan SiLPA 2023 untuk mengubah rencana kerja perubahan anggaran dengan menyertakan program-program baru berdasarkan pokok pikiran anggota DPR Aceh.

Hal ini menyebabkan kegiatan pokir yang awalnya Rp 400 miliar membengkak menjadi lebih dari Rp 1,2 triliun.

Kesengajaan ini, kata MTA, mengakibatkan defisit terbuka terhadap APBA. Pemerintah Aceh dan DPR Aceh perlu mengurangi atau bahkan menghapus program-program prioritas yang dimasukkan pada perubahan RKPA 2024 agar posisi keuangan seimbang, sesuai hasil evaluasi Kemendagri.

Dilansir AchehNetwork.com dari AjNN, Dalam evaluasi Kemendagri, jumlah anggaran dalam RPJMA, RKPA, dan berita acara KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 sebesar Rp 10,3 triliun, sedangkan dalam Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2024 membengkak menjadi Rp 11,7 triliun.

Adapun jumlah kegiatan dalam RPJMA 2024 sebanyak 214 program, tetapi dalam Rancangan APBA, jumlah kegiatan berkurang menjadi 160 program. 

Pembengkakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun ini tidak terjadi saat penyusunan KUA dan PPAS.

 Oleh karena itu, Kemendagri mengingatkan Pemerintah Aceh untuk konsisten terhadap program yang disusun melalui proses perencanaan, mulai dari RKPA, KUA, PPAS, hingga Rancangan APBA 2024.

Evaluasi tersebut juga menekankan perlunya memastikan seluruh belanja daerah disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan, terutama untuk melaksanakan program prioritas daerah dan mendukung program prioritas pembangunan nasional 2024.(*)

Sumber: AJNN

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll