24 C
id

Pelecehan Sesksual Terhadap Santri, Oknum Pimpinan Dayah Divonis 14 Tahun Penjara dan 150 Kali Cambuk oleh Mahkamah Syari'ah Langsa

 

Cabul
Ilustrasi Palu Hakim/Foto: Pixabay


Langsa, AchehNetwork.com - Majelis Hakim Mahkamah Syari'ah (MS) Langsa telah menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa MR, seorang oknum Pimpinan Dayah, dengan hukuman penjara selama 170 bulan atau 14 tahun 2 bulan.

Selain itu, MR juga dihukum cambuk sebanyak 150 kali. Vonis tersebut diberikan atas kasus pemerkosaan terhadap santri perempuan yang masih di bawah umur dan terhadap tenaga pengajar perempuan dewasa di dayahnya.


Dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 7 Februari 2024, Majelis Hakim memutuskan bahwa dalam Perkara nomor 22 (untuk korban anak), terdakwa akan dijatuhi hukuman penjara selama 170 bulan.

Sementara untuk Perkara nomor 23 (untuk korban dewasa), terdakwa dihukum cambuk sebanyak 150 kali.


Humas MS Langsa, Ibnu Rusyadi, menyatakan bahwa kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.


Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 165 bulan.


Sebelumnya, MR ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polres Langsa setelah dilaporkan melakukan tindakan kejahatan tersebut.

Dia sempat melarikan diri ke Nias, Sumatra Utara, namun berhasil ditemukan setelah pihak kepolisian memeriksa kakak kandungnya.


Kasus ini tidak hanya melibatkan pemerkosaan terhadap santri perempuan, tetapi juga terhadap seorang tenaga pengajar perempuan berusia 21 tahun di dayah yang dipimpin oleh MR.

Kabag Ops Polres Langsa AKP Dahlan menyatakan bahwa kasus ini melibatkan dua laporan polisi yang berbeda.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll