24 C
id

Polisi Tangkap Pasutri di Aceh Singkil Terkait Dugaan Penganiayaan Anak

Kekerasan
Rumah pasutri yang diduga menganiaya anak/Sumber Foto: AJNN/Khairuman


Aceh Singkil, AchehNetwork.com - Polisi Resor (Polres) Aceh Singkil telah menahan sepasang suami istri, berinisial SL dan IR, atas dugaan penganiayaan terhadap anak mereka yang berinisial M, berusia enam tahun.

Kepala Desa Ujung, Kecamatan Singkil, Elly, menyatakan bahwa dugaan penganiayaan tersebut telah menyebabkan luka lebam di wajah dan pembengkakan perut pada anak tersebut.

Dilansir dari AJNN, Menurut keterangan warga yang diterima oleh Elly, korban bahkan pernah diikat dan tidak diberi makan.


"Karena tindakan mereka, pasutri ini dilaporkan oleh lembaga Komnas Perlindungan Anak kepada polisi pada hari Ahad yang lalu. Mereka langsung ditangkap dan ditahan di Mapolres Aceh Singkil," ujar Elly seperti yang dikutip dari AJNN.


Elly menjelaskan bahwa korban adalah anak tiri dari IR, yang merupakan istri dari SL.

Saat ini, korban telah dipindahkan ke tempat yang lebih aman.


"Setiap orang yang ingin menjenguk korban harus mendapatkan izin dari saya terlebih dahulu," tambah Elly.


Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polres Aceh Singkil, Iptu Eska Agustinus, mengungkapkan bahwa kasus dugaan penganiayaan anak tersebut sedang dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim.

"Reka ulang atau rekonstruksi dari peristiwa penganiayaan anak di bawah umur telah dilaksanakan kemarin," katanya.

"Namun, kami belum bisa memastikan apakah ini hanya kasus penganiayaan atau pembunuhan."(*)


sumber: AJNN

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll