24 C
id

Jadi Maling saat Orang Sedang Jumaatan, Pelaku Pembobolan Toko dan Bengkel Diamankan Opsnal Polres Aceh Timur

Pembobolan Toko
Pelaku pembobolan toko/Foto: Polres Aceh Timur


AchehNetwork.com - Anggota Operasi Khusus (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur telah berhasil mengamankan seorang warga Kecamatan Peureulak Barat, berinisial US (42), yang diduga sebagai pelaku pembobolan toko dan bengkel. 

Informasi ini disampaikan oleh Kasat Reserse Kriminal Iptu Muhammad Rizal dalam keterangan resminya pada Senin (25/3).

Menurut Muhammad Rizal, pelaku berhasil diamankan pada malam Minggu (24/3) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban, RI (31), yang merupakan pemilik sebuah toko ponsel di Desa Beusa Seberang. 

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jumat (22/3) di mana korban melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp 7 juta dan satu unit handphone android akibat ulah pelaku.

Muhammad Rizal menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan membobol pintu belakang toko korban saat korban pergi untuk melaksanakan shalat Jumat. 

Setelah mengetahui dirinya menjadi korban pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur.

Berdasarkan laporan tersebut, tim penyelidik melakukan serangkaian tindakan termasuk pemeriksaan saksi-saksi, termasuk korban. 

Hasil penyelidikan di lapangan mengarah pada identifikasi pelaku, yakni US.

 "Anggota kemudian berhasil mengamankan US di tempat tinggalnya. 
Selanjutnya, US dibawa ke markas Polres Aceh Timur untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," terangnya.

Muhammad Rizal juga mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, terungkap bahwa US juga melakukan aksi serupa pada Jumat (23/2) di wilayah hukum Polsek Ranto Peureulak. 

Pelaku membobol sebuah bengkel milik seorang warga dengan inisial AL di Desa Buket Pala. 

Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp 4 juta yang tersimpan dalam laci bengkel korban. 

"US melakukan pembobolan bengkel saat korban sedang melaksanakan shalat Jumat," tambahnya.

Atas perbuatannya, US dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 angka ke-5 KUHPidana juncto Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang mengancam dengan hukuman tujuh tahun penjara. 

Prosedur hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)
Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA