24 C
id

Ketua MPU Aceh: Penggunaan Pengeras Suara Saat Ramadan Harus Sesuai Kearifan Lokal, Tak Perlu Digeneralisasi Keseluruhan

Pengeras Suara Saat Ramadhan
Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali/Foto: Ist


Banda Aceh, AchehNetwork.com - Ketua Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal, menanggapi pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, terkait larangan penggunaan pengeras suara di tempat ibadah saat Ramadan.

Lem Faisal menyatakan bahwa aturan ini harus disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah.

"Kalau misalnya masyarakatnya tak terganggu dengan pengeras suara ya saya rasa tidak ada masalah," kata Lem Faisal kemarin.

Menurut Lem Faisal, imbauan tersebut tidak perlu diartikan secara umum karena kearifan lokal masing-masing daerah berbeda-beda.

"Bagaimana kenyamanan dan ketidaknyamanan, itu tergantung masyarakatnya, tidak perlu di generalisasi keseluruhan," ucapnya.

Lem Faisal menambahkan bahwa jika memang tidak nyaman dengan pengeras suara saat Ramadan, daerah tersebut bisa menyesuaikan kondisinya untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat.

"Kalau di daerah itu ada masyarakat non-muslim dan tidak nyaman, serta rumah masyarakat dekat dengan masjid terkait, itu bisa dikembalikan kepada kearifan daerah masing-masing," kata Lem Faisal.

Dia juga menekankan bahwa di bulan Ramadan, masyarakat tentu sangat paham dengan kondisi tersebut.

Oleh karena itu, kerukunan dan kenyamanan tetap harus dijaga.

"Misalnya kita lihat ada masyarakat yang tinggal di pinggir jalan atau di pinggir laut, itu ribut, ya bisa juga mereka tidur," kata Lem Faisal.

Sebelumnya, Menag Yaqut telah mengingatkan umat Islam agar mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushallah.

 Edaran tersebut mengatur volume pengeras suara sesuai kebutuhan, dengan batas maksimal 100 dB (seratus desibel). Terkait syiar Ramadan, edaran tersebut mengatur penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Quran.

Sedangkan untuk takbir Idul Fitri di tempat ibadah, pengeras suara luar bisa digunakan hingga pukul 22.00 waktu setempat, dan dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.(*)


Sumber: AJNN

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll