24 C
id

Panwaslih Aceh Utara Gelar Sidang Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PA: Pembuktian Ditunda hingga Rabu

Gelar sidang
Panwaslih Aceh Utara Gelar Sidang Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PA/Foto: via Serambinews.com


AchehNetwork.com - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara menggelar sidang perdana kasus dugaan penggelembungan dan pergeseran suara Caleg Partai Aceh (PA) Muntasir dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5. 

Sidang tersebut berlangsung pada Senin (18/3/2024) di Kantor Panwaslih setempat.

Dapil 5 Aceh Utara mencakup Meurah Mulia, Samudera, Syamtalira Aron, Tanah Pasir, dan Lapang. 

Kasus ini dilaporkan oleh PPK dari tiga kecamatan, yaitu Meurah Mulia, Syamtalira Aron, dan Tanah Pasir.

Sidang dipimpin oleh tiga komisioner Panwaslih Aceh Utara, diantaranya Zulfadhli (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi). 

Sidang dimulai pada pukul 14.00 WIB dan dihadiri oleh Hazimi Abdullah Cut Agam (Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat) serta Safwani (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa).

Sidang perdana ini mengagendakan pendengaran keterangan dari pelapor, Maimun, tim sukses Muntasir, dan keterangan PPK dari tiga kecamatan yang terlibat.

Maimun sebagai pelapor menyatakan bahwa ia melaporkan dugaan penggelembungan dan pergeseran suara Caleg DPRK Dapil 5 Aceh Utara dari Partai Aceh.

Maimun telah mengumpulkan semua barang bukti terkait kecurangan untuk memperkuat laporannya.

Indikasi kecurangan terlihat dari perbedaan hasil perhitungan suara antara rekapitulasi form CI dengan form D di tiga Kecamatan, yaitu Syamtalira Aron, Meurah Mulia, dan Tanah Pasir.

Namun, saat giliran jawaban dari PPK dari tiga kecamatan tersebut, mereka tidak dapat menunjukkan bukti karena tidak membawa alat bukti sebagai data pembanding untuk pembuktian.

Maka dari itu, PPK dari tiga kecamatan tersebut mengajukan agar sidang ditunda hingga Rabu (20/3/2024) untuk mempersiapkan pembuktian yang lebih kuat.

Panwaslih Aceh Utara menunda sidang hingga Rabu (20/3/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan PPK dan pembuktian dengan data pembanding yang disiapkan.

Kasus ini dilaporkan oleh Muntasir kepada Panwaslih Aceh Utara pada Jumat (8/3/2024) dengan nomor laporan 017/LP/PL/Kab/01.16/III/2024.

Sumber: Serambi Indonesia

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll