24 C
id

Panwaslih Aceh Utara Sidang Kasus Dugaan Penggelembungan Suara

Sidang hasil pemilu
Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal, SH/


AchehNetwork.com - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara tengah mengadili enam kasus dugaan penggelembungan dan pergeseran suara yang dilaporkan oleh calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Dari keenam kasus tersebut, empat di antaranya telah diputuskan dalam rapat pleno yang berlangsung dalam seminggu terakhir.

Salah satunya adalah dugaan penggelembungan dan pergeseran suara caleg di internal Partai Adil Sejahtera (PAS) yang dilaporkan oleh Abdul Halim, caleg DPRK dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Aceh Utara.

Selanjutnya, dua kasus dilaporkan oleh caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Dapil 5 Aceh Utara. 

Pertama, kasus yang dilaporkan oleh caleg PKB, Muhammad Rizal, mengenai dugaan pergeseran dan penggelembungan suara. 

Kemudian, kasus serupa dilaporkan oleh caleg PKB lainnya dari Dapil yang sama, H Hasbi Ahmad.

Sementara itu, kasus yang dilaporkan oleh caleg PAS dari Dapil 1 Aceh Utara, Tgk Sulaiman, juga telah diputuskan.

Namun, dua kasus masih dalam proses sidang adjudikasi. 

Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal, SH, mengungkapkan bahwa empat kasus telah diputuskan sebagai kasus administratif pemilu.

Sementara itu, dua kasus lainnya sedang dalam proses sidang dan diperkirakan akan diputuskan pada Senin atau Selasa mendatang.

Kasus-kasus yang masih dalam proses sidang tersebut melibatkan caleg Partai Aceh. Pertama, kasus dugaan pergeseran dan penggelembungan suara yang dilaporkan oleh Muntasir, caleg DPRK Aceh Utara dari Dapil 5 Aceh Utara. 

Kemudian, kasus serupa dilaporkan oleh caleg DPRA dari Dapil yang sama, Tarmizi Panyang.

Syahrizal menyebutkan bahwa kemungkinan kedua kasus tersebut akan diputuskan dalam dua hari ke depan.

Ketua Panwaslih Aceh Utara juga menegaskan bahwa pihaknya telah merekap dan menempel semua kasus yang dilaporkan oleh caleg di papan pengumuman Kantor Panwaslih Aceh Utara.

"Semua kasus yang dilaporkan kita tempel di tempat pengumuman kantor, baik yang sudah diregistrasi maupun yang sudah diproses," ujarnya.

Sumber: Serambi Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll