24 C
id

Pengumuman Israel Menyita Tanah Terbesar di Tepi Barat Sejak Perjanjian Oslo: Ancaman Baru Bagi Solusi Perdamaian

Permukiman Israel
Ilustrasi/Foto: via Pusat Informasi Palestina


AchehNetwork.com - Israel mengumumkan penyitaan tanah terbesar di Tepi Barat sejak Perjanjian Oslo, menyulut kekhawatiran baru bagi Palestina. 

Dalam langkah kontroversial, Israel menyatakan 800 hektar lahan di Lembah Yordan sebagai milik negara untuk pembangunan pemukiman.

Pengumuman tersebut, yang menjadi yang terbesar sejak awal 1990-an, mencakup sebagian besar Lembah Yordan, wilayah penting bagi masa depan Palestina. 

Bezalel Smotrich, Menteri Keuangan Israel, secara resmi mengumumkan perampasan itu, menegaskan klaim Israel atas wilayah tersebut.

Kehadiran Israel di Lembah Yordan telah dirasakan oleh warga setempat seperti Hamza Zbiedat, yang menyaksikan perampasan tersebut. 

Meskipun tinggal di Ramallah, Zbiedat menyadari dampak langsungnya, khususnya bagi desa kecil dekat perbatasan, Zubaydat, yang sekarang menjadi bagian dari tanah Israel.

Lembah Yordan, dengan kekayaan alaminya, menjadi incaran strategis bagi pengembangan masa depan Tepi Barat. 

Namun, hampir 90% wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai Area C, berada di bawah kendali penuh Israel menurut Perjanjian Oslo II 1995.

Israel, melalui langkah ini, berupaya memperkuat klaimnya atas Tepi Barat, menyatakan wilayah tersebut sebagai milik negara. 

Dengan mengambil alih sebagian besar Lembah Yordan, Israel berpotensi memperluas pemukiman yang telah lama menjadi sumber ketegangan dengan Palestina.

Pendudukan Israel di Tepi Barat dan pembangunan pemukiman di wilayah tersebut telah dipandang ilegal oleh hukum internasional. 

Namun, langkah-langkah seperti deklarasi tanah negara terus dilakukan oleh Israel, memperumit proses perdamaian dan solusi dua negara yang diinginkan oleh banyak pihak, termasuk PBB.

Dengan total 700 ribu pemukim Israel yang tinggal secara ilegal di Tepi Barat, menurut laporan Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB pada 2023, aneksasi wilayah semacam ini semakin mempersulit warga Palestina untuk berpindah dan mengakibatkan pembatasan pergerakan yang lebih ketat.

Kritik terhadap ekspansi pemukiman Israel di tanah Palestina semakin menguat, dengan Dewan Keamanan PBB menegaskan bahwa aktivitas semacam itu merupakan hambatan utama bagi solusi perdamaian. 

Dengan sedikit kemajuan dalam mencapai negara Palestina sejak Perjanjian Oslo, langkah-langkah semacam itu semakin merumit prospek perdamaian di kawasan tersebut.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll