24 C
id

Penipuan di Aceh Timur: Warga Ditipu hingga Ratusan Juta Rupiah, Pelaku Ditahan

Penipuan di Aceh Timur
Ilustrasi Penipuan/net


AchehNetwork.com - Salah satu warga dari Kecamatan Darul Falah, yang merupakan bagian dari wilayah Aceh Timur, menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. 

Kini, pelaku penipuan telah diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Aceh Timur.

Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur di bawah Polda Aceh berhasil menahan seorang tersangka bernama MU, berusia 34 tahun dan beralamat di Kecamatan Peureulak. 

Tersangka tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat, khususnya dokumen bank.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2018. 

Saat itu, korban, AI, seorang Pegawai Negeri Sipil berusia 56 tahun dan bertempat tinggal di Kecamatan Darul Falah, Aceh Timur, mengambil pinjaman di Bank Mandiri Idi dengan jaminan Surat Keputusan (SK) sebagai PNS. 

Pinjaman tersebut memiliki jangka waktu pembayaran tiga tahun dan ditangani oleh tersangka MU.

"Setelah tiga tahun berlalu, pada awal tahun 2021, korban telah melunasi pinjamannya. 

Namun, ketika akan mengambil kembali jaminan pinjaman tersebut, MU mengalihkan dengan alasan peralihan bank dari konvensional ke syariah," ungkap Rizal pada Rabu, (27/03/2024).

Pada bulan Juli 2021, MU mendatangi tempat kerja korban di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Darul Falah, dengan maksud menawarkan kembali pinjaman bank kepada korban, yang kemudian ditolak oleh korban. 

Namun, MU memberikan dokumen kepada korban yang diklaim sebagai dokumen untuk mengambil kembali jaminan angsuran yang sebelumnya berada di bank.

Karena dokumen tersebut diperlukan untuk mengambil jaminan, korban pun akhirnya menandatanganinya. 

Namun, pada bulan Juni 2023, ketika korban mencoba menghubungi MU untuk mengambil jaminan, MU tidak bisa dihubungi.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa setelah peralihan bank dari konvensional ke syariah, MU bekerja di Bank BSI Peureulak. 

Korban kemudian mendatangi bank tempat MU bekerja, tetapi tidak berhasil menemui MU. Bank BSI Peureulak memberitahu korban bahwa Bank BSI KCP Idi Reyeuk 2 telah melakukan pencairan kredit atas nama korban.

Korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Aceh Timur, dan berdasarkan laporan tersebut, penyidik menetapkan MU sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

MU ditahan di Rumah Tahanan Polisi Polres Aceh Timur sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, (27/03/2024) malam. 

Dari hasil penyelidikan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk dokumen-dokumen yang terkait dengan penipuan tersebut.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA