24 C
id

Penjelasan dan Pandangan Organisasi Islam tentang Gerhana Bulan Penumbra: Mengapa Tidak Disunnahkan Melaksanakan Sholat Khusuf di Indonesia?

Gerhana Bulan
Gerhana Bulan Penumbra/


AchehNetwork.com - Gerhana bulan merupakan sebuah fenomena astronomi yang dapat diprediksi kapan terjadinya. 

Fenomena alam ini terjadi ketika sebagian atau seluruh penampang bulan tertutup oleh bayangan bumi.

Salah satu jenis gerhana bulan adalah gerhana bulan penumbra, yang terjadi ketika sebagian cahaya matahari terhalang oleh bumi sehingga bulan masuk dalam bayangan penumbra Bumi. 

Akibatnya, bulan terlihat lebih redup daripada pada saat purnama saat gerhana mencapai puncaknya.

Pada tanggal 24-25 Maret 2024, gerhana bulan penumbra akan terjadi. 

Namun, seperti yang dilaporkan oleh laman brin.go.id, fenomena astronomi ini tidak akan melintasi wilayah Indonesia.

Gerhana bulan penumbra yang terjadi pada bulan Ramadhan 1445 H ini hanya dapat diamati di Eropa, Asia Utara/Timur, Australia, Afrika, Amerika Utara, Amerika Selatan, Samudera Pasifik, dan Antartika.

Dalam Islam, gerhana bulan penumbra bukan hanya sekadar fenomena astronomi yang dapat dijelaskan secara ilmiah. 

Bagi umat beriman, gerhana bulan penumbra merupakan bukti atas kekuasaan dan kebesaran Allah SWT. Peristiwa gerhana ini merupakan bagian dari kuasa-Nya.

Meskipun gerhana bulan penumbra pada tanggal 24-25 Maret 2024 tidak melintasi wilayah Indonesia, umat Islam di Tanah Air tidak diwajibkan untuk melaksanakan sholat khusuf.

Organisasi Islam di Indonesia memberikan penjelasan mengenai hal ini:

Pandangan Persis


Menurut keterangan Dewan Hisab dan Rukyat PP Persis, pada saat terjadi gerhana bulan penumbra, umat Islam tidak disarankan untuk melaksanakan sholat khusuf. 

Hal ini karena pada fenomena alam tersebut, bulan terlihat seperti purnama biasa jika diamati dari bumi. 

Peredupan magnitudonya sangat kecil, kurang dari 3%, sehingga hampir tidak bisa dibedakan dengan purnama biasa, terutama jika dilihat dengan mata telanjang. 

Oleh karena itu, gerhana bulan penumbra tidak termasuk dalam kategori khusuf dalam istilah ilmu Falak, melainkan disebut khusuf syibhi (menyerupai gerhana), yang artinya hanya merupakan kemiripan dengan gerhana, bukan gerhana sebenarnya.


Pandangan LF PBNU dan Muhammadiyah


Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menyatakan kesepakatannya dengan Persis. 

Meskipun terjadi gerhana bulan penumbra, tidak ada kewajiban untuk melaksanakan sholat khusuf. 

Menurut Ketua LF PBNU, KH Sirril Wafa, sholat khusuf hanya diwajibkan apabila terjadi gerhana yang secara kasat mata menggelapkan bagian bulan dengan jelas. 

Pandangan ini juga dikuatkan oleh Muhammadiyah, yang menyatakan bahwa pada gerhana bulan penumbra tidak disunnahkan untuk melaksanakan sholat khusuf. 

Dalam kasus gerhana penumbra, piringan bulan tampak utuh dan bulat, tidak terpotong, dan cahaya bulan hanya sedikit redup, kadang-kadang tidak dapat dibedakan dari ketika tidak terjadi gerhana. 

Oleh karena itu, menurut Majelis Tarjih dan Tajdid, tidak disunahkan melaksanakan sholat gerhana bulan pada gerhana bulan penumbra.


Sumber: Liputan6

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll