24 C
id

Penyelidikan Terhadap Penggelapan Pupuk Bersubsidi: 393 Ton Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara

kasus penggelapan pupuk bersubsidi
Seorang tersangka sedang diperiksa/Dok. Polres


AchehNetwork.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tenggara telah mengalihkan kasus penggelapan pupuk bersubsidi sebanyak 393 ton ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara pada hari Senin (18/3/2024). 

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Pupuk sebanyak itu seharusnya dialokasikan untuk distributor resmi pupuk bersubsidi, namun disalahgunakan oleh tersangka dengan menjualnya kepada pihak lain.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara pada tanggal 8 Desember 2023, seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono SIK MH, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi SH MH, seperti yang dikutip dari Tribungayo.com pada hari Selasa.

Tersangka dalam kasus ini adalah RS (40), yang menjabat sebagai Kepala Gudang dan merupakan karyawan BUMN. 

Alamatnya tercatat di Jalan B Wijaya Kesuma No 1 LK VI Desa PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. 

Bersama dengan barang bukti berupa empat mobil dump truk, RS diserahkan kepada Kejari Aceh Tenggara. 

Dia terlibat dalam penggelapan pupuk bersubsidi yang dimiliki oleh PT BGR, dan diancam sesuai dengan Pasal 374 Jo Pasal 372 KUHPidana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Erawati SH MH, melalui Kasi Pidum Wahyu SH, mengonfirmasi bahwa telah dilakukan proses serah terima tersangka RS (tahap II). 

Tersangka dan barang bukti berupa empat mobil dump truk tersebut kemudian ditahan di Lapas Kelas II B Kutacane untuk selanjutnya diserahkan ke pengadilan.(*)

Sumber: TribunGayo

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll