24 C
id

Polres Langsa Berhasil Gagalkan Peredaran 1,035 kg Sabu-Sabu di Persawahan Aceh Tamiang

Sabu-sabu
Tersangka bersama barang bukti diamankan/dok. Polres


AchehNetwork.com - Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Langsa kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,035 kg yang berasal dari tangan pelaku bernama Risyal Syahputra (29).

Penangkapan terhadap Risyal dilakukan di area persawahan yang terletak di Desa Seuneubok Cantek, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. 

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat.

Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 18.35 WIB di area persawahan Manyak Payed setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengintaian terhadap tersangka. 

Kasat Resnarkoba memimpin langsung anggota unit operasional ke lokasi setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi sabu-sabu dalam jumlah besar di area persawahan tersebut.

Namun, meskipun telah melakukan penggerebekan, hanya satu pelaku yang berhasil diamankan, yaitu Risyal Syahputra, sedangkan tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri. 

Saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, ditemukan satu paket besar berisi serbuk putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu.

Menurut AKP Mulyadi, sabu-sabu tersebut dibungkus dengan plastik teh merek Guanyingwang warna gold asal Cina, yang disembunyikan oleh pelaku di bawah jok sepeda motor merek Honda Beat. 

Risyal mengaku bahwa narkotika tersebut akan dijual kepada seorang pria yang tidak dikenalnya, yang datang bersama dengan dua orang temannya.

Apabila sabu-sabu tersebut berhasil terjual, Risyal Syahputra akan mendapatkan upah sebesar Rp. 15.000.000 dari bandar atau pemilik narkotika tersebut. 

Dalam kasus ini, Sat Resnarkoba Polres Langsa menetapkan AB alias BG dan IS sebagai perantara atau kurir yang turut berperan bersama dengan Risyal, dan keduanya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dengan berhasilnya penggagalan peredaran sabu-sabu sebanyak 1,035 kg ini, Polres Langsa terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Semua pihak diimbau untuk turut serta dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib agar dapat memberantas peredaran narkotika secara efektif. 

Sumber: Serambi Indonesia
Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA