24 C
id

Tega..! Seorang Ayah di Aceh Timur Rudapaksa Putri Kandungnya Hingga Melahirkan

Ayah perkosa anak kandung
Tersangka/Dok. Polres


AchehNetwork.com - Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur meringkus JA (44), warga Kecamatan Peureulak, atas perlakuan bejatnya setelah ketahuan memperkosa putri kandungnya ketika masih berusia (16) hingga melahirkan.  

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika korban memberitahukan tindakan bejat yang dilakukan ayahnya sendiri terhadap korban kepada ibunya.  


Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibunya membuat laporan ke Polres Aceh Timur untuk melaporkan hal tersebut. 

Akhir Desember 2023 yang lalu, korban melahirkan anak hasil kelakuan tak senonoh ayahnya sendiri.  



Sebelum melahirkan, tepatnya pada tanggal 2 Desember 2023. Ibu korban sudah membuat laporan ke Polres.  

Akhirnya JA diamankan polisi pada hari Rabu, (20/03/2024) sore di salah satu dayah di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. 

"Tindakan bejat itu dilakukan pelaku sejak pertengahan 2017, dan sudah beberapa kali dilakukan lokasinya di rumah dengan memanfaatkan kelengahan istrinya," kata Iptu Rizal, Kamis (21/3/2024). 

Karena perbuatannya, JA kini mendekam di jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya itu. 

 "Pelaku dipersangkakan Pasal 50 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat." Terang Kasat. (*)

 

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll