24 C
id

Terkait Penyiksaan Warga Papua di Dalam Drum, TNI Lakukan Investigasi, Amnesty Internasional Minta Pelaku Diseret ke Pengadilan

Penyiksaan Warga Papua
Gambar penyiksaan/Ist


AchehNetwork.com - Investigasi terkait dugaan penyiksaan seorang warga Papua yang videonya viral di media sosial sejak Kamis (21/3) tengah dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Mayor Jenderal Nugraha Gumilar, Kepala Pusat Penerangan TNI, menyatakan hal ini pada Sabtu (23/3).

Menurut Nugraha Gumilar, dalam video tersebut terlihat beberapa oknum TNI tengah melakukan tindakan kekerasan terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Pos Gome, Kabupaten Puncak Papua. 

Ia juga menegaskan bahwa saat ini Polisi Militer TNI Angkatan Darat (AD) sedang melakukan investigasi terkait kasus tersebut.

Pernyataan ini memperkuat informasi sebelumnya yang disampaikan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Izak Pangemanan, bahwa pihaknya masih melakukan konfirmasi terhadap kebenaran video tersebut.

Izak Pangemanan, yang sebelumnya bertugas di Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, menekankan bahwa selama ini hubungan antara TNI dan masyarakat sekitar sangat baik dan tidak pernah ada keluhan terkait perilaku keras terhadap masyarakat.

Video yang menjadi viral tersebut menunjukkan seorang warga Papua yang ditempatkan di dalam sebuah drum berwarna biru dengan kedua tangannya diikat di belakang tubuhnya. 

Dalam video berdurasi singkat itu, kepala korban dipukuli dan ditendang oleh beberapa pelaku yang bertubuh tegap dan berambut cepak. Identitas korban belum diketahui.

Selain penyiksaan, video kedua yang berdurasi hampir 30 detik memperlihatkan tindakan yang lebih brutal dengan penggunaan pisau tajam, mengubah air di dalam drum menjadi merah.

Amnesty International Indonesia menyatakan bahwa korban penyiksaan tersebut adalah orang asli Papua (OAP) dan tindakan tersebut diduga dilakukan oleh anggota TNI dari Kodam III/Siliwangi, Yonif 300 Raider Braja Wijaya, terhadap tiga pemuda asli Papua pada tanggal 3 Februari 2024.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kekejaman yang merendahkan martabat manusia dan pelakunya harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hamid juga menyoroti pernyataan Pangdam XVII/Cenderawasih, Izak Pangemanan, yang menyebut video tersebut sebagai hasil rekayasa dan editing. 

Menurutnya, pernyataan tersebut terlalu terburu-buru dan tidak tepat, bahkan terkesan menutupi kejahatan yang terjadi, yang dapat membuat anggota TNI merasa tidak takut akan hukuman.

Amnesty International Indonesia juga mengingatkan bahwa baik secara internasional maupun nasional, praktik penyiksaan sudah diatur secara jelas oleh undang-undang dan konvensi hak asasi manusia yang mengatur tentang larangan terhadap perlakuan kejam dan merendahkan martabat manusia.(*)

Sumber: VOA Indonesia

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll