24 C
id

MK Tutup Pendaftaran Permohonan Sengketa Hasil Pemilu 2024: 273 Gugatan yang Diterima, 16 di Antaranya dari Aceh

Sengketa Hasil Pemilu
Gedung MK/Google Maps


Jakarta, AchehNetwork.com - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah resmi menutup pendaftaran permohonan sengketa hasil Pemilu pada Sabtu malam (23/3/2024). 

Langkah ini menandai awal dari proses penyelesaian sengketa hasil Pemilu yang berlangsung di Tanah Air.

Sebanyak 273 permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah tercatat di MK hingga pukul 18.40 WIB, Minggu (24/3/2024), menurut data sementara yang tersedia.

Dari total permohonan tersebut, terdapat dua permohonan sengketa pemilihan presiden, 12 permohonan sengketa pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan 259 permohonan sengketa pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dari 259 permohonan sengketa pemilihan anggota legislatif, 16 di antaranya berasal dari Aceh, meliputi permohonan sengketa pemilihan anggota DPR RI, DPR Aceh, dan DPR di tingkat kabupaten/kota.

Para pemohon sengketa berasal dari berbagai latar belakang, baik perorangan maupun dari partai politik. 

Permohonan yang diajukan oleh partai politik meliputi PAS Aceh, PBB, Partai Nasdem, PAN, Partai Aceh, PPP, Partai Demokrat, PKB, Partai Golkar, dan PNA.

Sementara itu, permohonan sengketa yang diajukan oleh perorangan dilakukan oleh TR Muhibuddin (Caleg DPRK Dapil Nagan Raya 2) dan T. Muhammad Isa Aziz (Caleg DPRA Dapil Aceh 5), bersama dengan beberapa nama lainnya seperti Edi Darmansyah, Subki Tgk. Jek, Yanti Anggreyani, dan Hasbi Ahmad.

Jumlah keseluruhan permohonan sengketa hasil pemilu tahun 2024 mencatat peningkatan signifikan dibandingkan dengan pemilu sebelumnya. 

Pada pemilu 2019, hanya terdapat 262 perkara sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, sidang perdana sengketa pemilihan presiden akan digelar pada 27 Maret dengan putusan yang dijadwalkan akan dibacakan pada 22 April.

Sementara itu, untuk sengketa pemilihan anggota legislatif, sidang perdana direncanakan akan berlangsung pada 29 April-3 Mei, dengan pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 7-10 Juni mendatang. 

Proses ini menunjukkan langkah awal dalam memastikan integritas dan keabsahan hasil Pemilu 2024 di Indonesia.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll