24 C
id

ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran di Kota Lhokseumawe

Mobil Dinas
Ilustrasi Mobil Dinas/Foto: Seputar Papua


AchehNetwork.com - Pemerintah Kota Lhokseumawe telah mengambil langkah tegas menjelang perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah. Melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Lhokseumawe, Darius, ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.


"Dilarang bagi ASN menggunakan mobil dinas saat mudik," ungkap Darius. 

Aturan ini dipertegas sesuai dengan peraturan pemerintah pusat yang telah mengatur larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.


Dilansir dari HabaAceh.id, Lebih lanjut, Darius menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan berkonsekuensi pada penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Tujuan dari sanksi tersebut adalah untuk memberikan efek jera kepada ASN serta mendorong ketaatan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.


"ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, yang bertujuan untuk memberikan efek jera kepada ASN serta mendorong ketaatan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan," tegasnya.


Menurut Darius, ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tanpa izin atau melanggar kebijakan yang telah ditetapkan dapat menghadapi berbagai sanksi, termasuk teguran, penundaan kenaikan pangkat, dan pemotongan gaji, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran.


Sebelumnya, Pemerintah Kota Lhokseumawe telah mengimbau warganya yang akan mudik atau pulang kampung untuk mengosongkan rumah mereka dan memberikan informasi kepada pimpinan desa atau kepala lorong. 

Hal ini dilakukan agar situasi dapat terpantau dengan baik dan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.


"Langkah ini juga sesuai dengan seruan Kapolres Lhokseumawe pada rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Lhokseumawe," tambahnya.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya