24 C
id

Karena Ditagih Utang, Pria Aceh Timur Ini Tega Aniaya Temannya

Aniaya teman
Pelaku penganiayaan/


AchehNetwork.com - Pada Minggu, 7 April, sekitar pukul 01.30 WIB, Anggota Opsnal Resmob Polres Aceh Timur berhasil menangkap seorang pemuda berinisial SH (25) di warung kopi Gampong Seuneubok Baro, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur. 

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Ipda Muhammad Rizal, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan terkait kasus penganiayaan terhadap FA (29), yang notabene merupakan temannya sendiri.

Menurut keterangan Muhammad Rizal, motif di balik tindakan penganiayaan ini diduga bermula dari ketidakpuasan pelaku yang sering kali ditagih utang oleh korban sebesar Rp1 juta dengan cara mendatangi rumahnya secara langsung.

Kejadian penganiayaan ini sendiri terjadi pada hari Sabtu, 14 Maret, di Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman. 

Namun, pemicu dari insiden tersebut ternyata berasal dari bulan Desember 2023, ketika pelaku meminjam uang sebesar Rp1 juta dari korban, dengan janji akan mengembalikannya dalam waktu dua hari. 

Namun, pelaku gagal memenuhi janjinya tersebut. Korban pun beberapa kali menagih uang tersebut, tetapi pelaku menolak mengembalikannya dengan berbagai alasan.

Muhammad Rizal menjelaskan bahwa pada tanggal 14 Maret 2024, korban sedang duduk di sebuah warung kopi di Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, ketika pelaku tiba-tiba menghantamnya di bagian pelipis mata kanan. 

Akibatnya, korban mengalami pandangan mata yang kabur, sementara warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut langsung mencoba untuk melerai keduanya.

Pelaku langsung melarikan diri dari lokasi setelah melakukan penganiayaan tersebut. Namun, tidak menerima perlakuan yang diterimanya, korban kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Timur. 

Petugas kemudian berhasil mendatangi pelaku dengan pendekatan persuasif, dan akhirnya berhasil mengamankannya.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," tambah Muhammad Rizal.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll