24 C
id

JPU Medan Tuntut Hukuman Mati Hanisah alias Ratu Narkoba dari Aceh dan Lima Terdakwa Lainnya

Ratu Narkoba Aceh
Nisa alias Ratu Narkoba Asal Aceh/net



AchehNetwork.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan telah menuntut hukuman mati bagi Hanisah alias Nisa (39), yang dikenal sebagai Ratu Narkoba asal Aceh. 

Sidang berlangsung di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, dihadiri oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Abdul Hadi Nasution.

Dalam pengadilan tersebut, JPU yang diwakili oleh Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Eko Pradityo juga menuntut hukuman mati bagi lima terdakwa lainnya. 

Mereka adalah Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54).

Para terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Mereka dituduh melakukan permufakatan jahat dan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam jumlah besar. 

Barang bukti yang disajikan dalam persidangan mencakup 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. 

Mereka juga dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan, tanpa adanya hal yang meringankan.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Agenda selanjutnya adalah mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa dan penasehat hukum mereka.

Dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa kasus ini bermula pada 22 Oktober 2022, ketika Hanisah bersama dengan beberapa orang lainnya bertemu di Malaysia untuk membahas bisnis jual beli sabu dan ekstasi. Bisnis tersebut kemudian berlanjut di Kota Medan.

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapat informasi tentang transaksi narkoba tersebut dan melakukan penyelidikan. 

Akhirnya, pada 8 Agustus 2023, Hanisah beserta lima terdakwa lainnya berhasil diamankan di tempat yang berbeda di Kota Medan.

Dari penggeledahan yang dilakukan oleh BNN, berhasil diamankan barang bukti berupa sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi. 

Selain narkotika, BNN juga menyita satu unit mobil yang diduga akan digunakan sebagai alat untuk mengangkut dan membawa sabu serta ekstasi tersebut.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll